Setelah Diumumkan DCT, Bawaslu Pekanbaru Akan Tertipkan Baliho Caleg

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, setelah di umumkan DCT, Bawaslu kota Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota pekanbaru bekerja sama dengan pemko Pekanbaru melalui
Satpol PP Kota Pekanbaru.Demikian dikatakannya saat menggelar Komprensi Pers di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Jl Puyuh
Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Adapun alat peraga yang di tertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti : visi misi, program peserta
pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan
gambar paku.

“Setelah diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru pada 4 November 2023 mendatang Bawaslu Kota Pekanbaru akan melakukan operasi bersih APK Caleg yang terpasang diseluruh wilayah Kota Pekanbaru,”sebur Plh.Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, Kamis (2/11/2023).

Dalam komprensi Pers tersebut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru
Taufik Hidayat bersama Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Reni Purba & Raja Inal Dalimunte menhimbau kepada peserta pemilu yaitu partai politik untuk menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Selain itu bawaslu kota pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga di turunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti Rumah Ibadah, Pohon & Tiang Listrik, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.

Dikesempatan tersebut Misbah Ibrahim selaku Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke bawaslu kota pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil
kelengkapan berkas yang di terima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 – 16.00 Wib. Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi.

Mengantisipasi terjadinya Kampanye diluar Tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, menghimbau untuk peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya. UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakuakn kempaye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
276 ayat(2), dipidana dengan pidana kurangan paling lam 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah). Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28
November 2023 hingga 10 Feberuari 2024 ( 75 Hari ).(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *