Ojenews com, Kayong Utara Kalbar,- karyawan PT. PIK mempertanyakan kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan UMK, yang selama ini belum dibayarkan oleh perusahaan PT. Prima inti Kapuas selama dari tahun 2023 sampai dengan 2024 bulan Juli belum dibayarkan Senin 8/7/2024.
Selaku perwakilan karyawan PT. PIK yang dirumahkan sejak 1 April 2023 sampai dengan Juli 2024, Junaidi bersama Bapak Bidin Dalimunte mengatakan mengenai kekurangan gaji yang tidak sesuai UMK, selama berkerja dari tahun 2020, sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak PT.PIK, beliau juga sudah menerangkan, terkait surat dari Dinas pengawasan Provinsi Kalimantan Barat, tertuang hak normatif yang harus di bayarkan oleh pihak perusahaan tersebut.
“Sejauh ini sudah berikan kuasa kepada DPC serikat buruh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)1992 Bapak Lusminto Dewa,” ungkapnya Junaidi.
Selanjutnya media ojenews melakukan konfirmasi Ketua DPC SBSI Bapak Lusminto Dewa mengatakan.
“Terkait kekurangan Gaji tidak sesuai UMK , sudah melakukan penetapan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Nakertrans tahun 2024, tentang Perhitungan dan penetapan pada tanggal 10 Juni 2024, Tentang kekurangan pembayaran upah minimum saudara Junaidi DKK Perkerja Buruh PT. Prima Inti Kapuas, sudah memberikan surat tembusan tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, dalam jangka 14 (empat belas) hari Kerja berdasarkan menetapkan ini maka Pihak perusahaan Harus membayar apa bila Keputusan itu tidak dilakukan untuk pembayaran oleh Perusahaan ada ancaman Pidana PT, PIK,” terangnya
Diketahui dalam isi surat Penetapan tersebut, Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan khusus di PT.Prima Inti Kapuas serta pengambilan ketenagan Perkerja perwakilan perusahaan dan analisa hak normatif saudara Junaidi, Bidin Munte, Hedi Prayitno, Rapinda, Martinus Bakrin, Kuwat Tirno, Omaini, Agustinus Darwin dan Abdul Rohim oleh Pengawas ketenagakerjaan, di ketahui upah saudara Junaidi dan kawan -Kawan dibawah upah minimum Kabupaten Kayong Utara.
B. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 88 E ayat (2) undang -undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang yang menyatakan bahwa ” Pengusaha dilarang bayar upah lebih rendah dari upah minimum” Jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan , yang menyatakan bahwa ” dalam hal komponen upah di Perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum”
C. Bahwa berdasarkan pasal 28 ayat 1 huruf a Peraturan Manteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Perusahaan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan Ketenagakerjaan dan upaya pemenuhan dan penetapan kekurangan pembayaran upah minimum yang ditetapkan dengan Penetapan pengawas Ketenagakerjaan.
Mengingat 1. Undang- undang Nomor 1951 tentang Pernyataan Berlakunya undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia ( Lembaga Negara nomor 4 tahun 1951).
2. Undang- undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( lebaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 4279).
3. Undang -undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti undang -undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang -undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 4).
4. Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 46).
5.Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2010 tentang pengawasan ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109).
6. Peraturan menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1753 Jo. Peraturan menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
[9/7 19.25] Kalbar Basuki: Menteri Ketenagakerjaan nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara Pengawasan ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 12).
7. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 589/Dinasketrans/ 2018 tentang upah minimum kabupaten Kayong Utara tahun 2019.
8. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1380/Dinasketrans/2019 tentang upah minimum kabupaten Kayong Utara tahun 2020.
9. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1471/Dinasketrans/2021 tentang upah minimum kabupaten Kayong Utara tahun 2022.
10. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1386/Dinasketrans/2022 tentang upah minimum kabupaten Kayong Utara tahun 2023.
Mengingat: 1 surat DPC serikat buruh seluruh Indonesia (SBSI) 1992 kabupaten Ketapang nomor: 21/PHN/DPC _SBSI 1992/21/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 Prihal Pengaduan Hak normatif.
2. Berita acara pengambilan keterangan saudara Junaidi dan saudara Bidin Munte selaku Perkerja PT. Prima inti Kapuas tanggal 21 Februari 2024 .
3. Berita acara Pengembalian Ketenagakerjaan saudara Konrado Panjaitan selaku koordinator lapangan PT Prima inti Kapuas tanggal 29 Februari 2024.
4. Laporan hasil pemeriksaan di PT Prima inti Kapuas.
5. Data karyawan, surat ketentuan upah dan Bekerja karyawan tahun 2019 dan data upah tahun 2019-2023 dari saudara Konrado Panjaitan selaku koordinator lapangan PT Prima inti Kapuas.
6. Data saudara Junaidi dan kawan -Kawan.
Menetapkan: perhitungan dan penetapan hak-hak Perkerja/Buruh berupa kekurangan pembayaran upah minimum atas nama Junaidi dan kawan -Kawan Perkerja/buruh PT.Prima inti Kapuas
Kesatu: bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian norma ketenagakerjaan yang telah dilakukan Pengawas ketenagakerjaan, telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak Perkerja/buruh atas nama Junaidi, Bidin Munte, Hendy Prayitno, Rapinda, Martinus Bakrin, Kuat Tiarno, omanani, Agustinus Darwin dan Abdul Rohim sebagaimna tercantum pada lampiran surat penetapan surat penetapan ini.
Kedua: Bahwa Perusahaan PT. Prima inti Kapuas sebagai mana dimaksud dalam dektum kesatu wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas ketenagakerjaan sebagaimna dimaksud pada Dektum kesatu selambat-lambatnya 14 ( empat belas) hari sejak diterimanya surat penetapan ini.
Ketiga: Apa bila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan dan penetapan ini dapat dimintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada pengawas Ketenagakerjaan Kementerian selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak batas akhir pengusaha melaksanakan Penetapan ini sebagaimana dimaksud dalam Dektum Kedua.
Ke empat: Penetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tembusan:
1. PJ Gubenur Kalimantan Barat Pontianak (sebagai laporan)
2. Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerja Kabupaten Kayong Utara di Sukadana
3 . direktur PT prima inti Kapuas di Sukadana
4. Saudara Junaidi.