Seorang Wartawan Media Online Dirohul Dapat Perlakuan Yang Tidak Menyenangkan Dari Security dan Staf BPN

Ojenews.com Rohul Riau

Negeri Seribu Suluk,-Pasir Pengaraian. perdebatan antara masyarakat dengan staf kantor Desa Muara Dilam yang terjadi di kantor ATR/BPN Rokan Hulu terkait permasalahan penahanan sertifikat yang diduga di lakukan oleh kepala Desa Muara Dilam berujung dengan tindakan tidak pantas dari petugas scurity dan staf BPN terhadap wartawan yang sedang bertugas.

Berawal dari perdebatan antara masyarakat dengan salah satu staf kantor desa muara dilam yang terjadi di kantor BPN Rokan Hulu pada hari Kamis 22/10/ 2020.

Salah seorang wartawan di Rokan Hulu yang kebetulan hadir dan ikut menyaksikan perdebatan tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf kantor ATR/BPN Rokan Hulu.

Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.

Dalam vidio yang beredar di media sosial tersebut seorang wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul meskipun wartawan tersebut sudah menunjukkan kantu pers nya.

Nurul Arifin wartawan dari media online yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul tersebut saat di konfirmasi membenarkan bahwa memang benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN saat meliput di kantor BPN.

Ary mengatakan sangat menyesalkan atas tindakan scurity dan staf ATR/BPN yang terkesan menghambat dan  menghalang halangi wartawan saat bertugas.

Bukannya tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelas Ary.(rat/rls).

Pos terkait