Ojenews.com Rohul Riau,-Polres Rokan Hulu melalui Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (17/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAO (59 Tahun), warga Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,16 gram.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Desa Giti.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim unit reskrim Polsek Kabun melakukan penggeledahan di rumah tersangka AAO dan menemukan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,16 gram yang disimpan di dalam kandang ayam dan 1 paket lagi ditemukan di dalam peti yang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan plastik berwarna biru muda.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan hasil positif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Rohul melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H menambahkan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rohul umumnya, dan wilayah Kabun khususnya,” ujarnya. *(Humas Polres Rohul)*