Sejumlah Kariawan PT.PIK Yang Dirumahkan Pertanyakan Haknya

Ojenews,com Kayong Utara Kalbar,- Sejumlah perwakilan kariawan PT, Perima Inti Kapuas (PIK) selaku Sup kontraktor tambang Bauksit, mendatangi kantor tersebut yang beralamat di Desa Matan , Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, guna menayakan terkaitnya perundingan Bipartit, Rabu( 24/5/2023).

Menurut keterangan dari beberapa pekerja, buruh karyawan PT, PIK terkait kehadiran mereka dikantor tersebut adalah untuk.Memperjuangkan nasib merekan yang saat ini sudah dirumahkan.

“Kariawan,buruh sudah melakukan permintaan runding Bipartit pada tanggal 20 Mei 2023 lalu dan memberikan waktu sampai tanggal 24 Mei 2023 ini untuk melakukan perundingan,”sebutnya.

Namun saat hadir di kantor PT.PIK tersebut HRD PT, PIK tidak hadir untuk menemui kariawan tersebut, dan yang ada hanya admin PT PIK Susanto. Dalam kesempatan itu beliau menerangkan mengenai surat permitaan rundingan Bipartit udah di sampaikan oleh Bapak Konrado Panjaitan namun tidak ada jawaban balik,”terangnya.

Salah seorang perwakilan kariawan, buruh Junaidi, meminta perwakilan perusahaan PT, PIK hadir untuk melakukan rundingan Bipartit pasalnya karyawan berjumlah kurang lebih 50 orang kariawan, buruh yang dirumahkan Tampa ada kejelasan mengenai hak-haknya yang dirumahkan tampa di gaji.

Gaji pokok kariawan, buruh selama ini berkerja tidak sesuai dengan UMK kabupaten Ketapang sebesar Rp 3,085,615,23 menurut selip gaji tertera estet sandai , daerah Kecamatan Sandai , seharusnya dengan daerah berkedudukan estetnya, dengan demikian kariawan, buruh PT, PIK meminta agar Dinaskertrans Kabupaten Ketapang ataupun Kabupaten Kayong Utara bisa memberikan teguran dan sangsi surat kepada pengusaha yang tidak patuh dengan undang-undang yang berlaku,”sebut Junaidi.

Perwakilan kariawan buruh dari 50 orang PT, PIK, Junaidi, berserta Den, Sarjili, Hibran, yaseh Ahmad, akan melakukan permintaan rudingan Bipartit yang kedua kalinya mengingat pada dasarnya, dalam setiap Perselisihan hubungan Industrial (PHI) wajib berupaya penyelesaiannya terlebih dahulu melalui rundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat , sesuai pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian hubungan Industrial (UU 2/2004).

Dalam isi surat permintaan rudingan Bipartit karyawan, buruh 4 poin yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha PT, PIK
1, karyawan/buruh meminta gaji pokok sesuai dengan UMK kabupaten Ketapang Rp 30,850,615,23, mengingat Selip gaji Estet Sandai , berkedudukan kecamatan Sandai, yang diterima selama ini berkerja karyawan/buruh kurang lebih 2 tahun sampai dengan 5 tahun , hanya di gaji pokok Rp 1,000,000,00, dan Rp 500,000,00 sampai dengan Rp 2,800,000,00,.

2.Karyawan/ buruh meminta upah gaji yang kurang lebih 2 bulan yang belum menerima selama perusahaan telah melakukan merumahkan karyawan/buruh dari upah gaji 80% dari gaji Pokok UMK kabupaten Ketapang, segera dibayarkan

3. Berdasarkan pasal 169 huruf d undang -undng tenagga kerjaan perkeja/ buruh dapat mengajukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam hal pengusaha tidak melakukan kewajibannya yang telah dijanjikan kepada perkerja / buruh dalam hal pengusaha melakukan tindakan merupakan Perkerjanya akan tetapi pengusaha tidak membayar upah Perkerjanya.

4.karyawan/ buruh meminta PHK sesuai pasal 169 ayat 2 Undang -undng ketenaga kerjaan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 Undang -undng ketenaga kerjaan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 undang – undang ketenaga kerjaan dan uang pergantian gak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) undang-undang ketenagakerjaan.

Terkait perihal tersebut media Ojenews, com, melakukan konfirmasi kepada mediator Dinaskertran Kabupaten Ketapang Agus Riwiyanto, SE, MM, terkait karyawan / buruh PT, PIK , mengatakan harus melakukan rundingan Bipartit terlebih dahulu juga ada kewajiban Perusahaan semaksimal mungkin menghidari PHK masal.

Perusahaan maupun pemerintah terlebih dahulu melakukan merumahkan perkerjanya dan harus di bayar upah gaji tetapi tidak harus sepenuhnya, dengan upaya kesepakatan bersama antara pengusaha dan kariawan.(juki).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *