Oleh : Ismail, SST.Ak, M.Comm, Kepala KPPN Ketapang
Pengertian THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bentuk penghargaan terhadap kinerja yang telah dicapai oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama setahun. THR sebagai kebijakan pemerintah memang memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, karena THR memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi. Kebijakan Pemerintah melalui pemberian THR bagi perekonomian Indonesia secara umum, dalam teori ekonomi makro, memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan stabilitas perekonomian negara. Salah satu bentuk peran pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan stabilitas perekonomian negara adalah melalui kebijakan fiskal, seperti kebijakan THR ASN.
Pemberian THR ASN di daerah memiliki dampak positif terhadap perekonomian daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, penerimaan THR ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat, karena mereka memiliki tambahan pendapatan dalam bentuk THR. Selanjutnya, meningkatnya daya beli masyarakat akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan barang dan jasa yang ada di pasar seperti pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang untuk kebutuhan lebaran serta keperluan mobilitas masyarakat. Selain itu, kebijakan THR ASN juga memiliki dampak yang tidak langsung terhadap perekonomian Indonesia. Salah satu dampak tidak langsung yang dapat diidentifikasi adalah meningkatnya rasa percaya diri dan motivasi kerja bagi para ASN yang bekerja melayani masyarakat secara professional dan berintegritas tinggi. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan produktivitas kerja, yang pada gilirannya akan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, di sisi lain, kebijakan THR juga memiliki potensi peningkatan inflasi. Ketika daya beli masyarakat meningkat secara tiba-tiba karena adanya penerimaan THR ASN, maka akan terjadi peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa yang ada di pasar. Permintaan yang tinggi disertai terbatasnya jumlah barang dan jasa yang tersedia dalam satu waktu, menyebabkan potensi kenaikan harga-harga, sehingga dapat menyebabkan inflasi.
Oleh karena itu, pemerintah telah merancang kebijakan THR ASN dengan cermat, terutama dalam menentukan besaran dan waktu pemberian THR. Pemerintah juga perlu secara aktif mengendalikan inflasi, melalui berbagai kebijakan moneter yang sesuai dan tepat waktu.
Secara keseluruhan, THR 2023 yang telah disalurkan kepada penerima berjumlah RP 52,26 Milyar untuk 11.377 orang penerima. THR yang dicairkan ke seluruh instansi pemerintah pusat yang terdiri dari 40 satuan kerja senilai Rp9,22 Miliar untuk 2.201 penerima, terdiri dari: 1.647 PNS/TNI/POLRI, 500 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), dan 54 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dalam waktu yang bersamaan mencairkan THR senilai Rp43,15 Miliar untuk 9.176 penerima, terdiri dari: 8.001 PNSD/CPNS, 1.101 PPPK, 4 KDH/WKDH (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah), dan 70 anggota DPRD.
Dalam rangka memperkuat peran kebijakan THR ASN bagi perekonomian daerah, KPPN Ketapang bersama Pemda Ketapang dan Kayong Utara melakukan beberapa upaya, seperti meningkatkan kemampuan produksi dan infrastruktur antara lain melalui belanja Dana Alokasi Fisik (DAK) dan Dana Desa, memberikan insentif bagi pelaku usaha termasuk UMKM, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui belanja kesehatan (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Pendidikan (Belanja Operasional Sekolah), dan lain sebagainya. Upaya-upaya tersebut dapat meningkatkan daya saing produksi nasional dan memperkuat perekonomian negara.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran THR ASN di wilayah kerja KPPN Ketapang sangat optimal dan memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian di daerah. Pemberian THR ASN diyakini meningkatkan daya beli masyarakat, memicu peningkatan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja para ASN. Adanya potensi inflasi akibat kebijakan THR telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan THR ASN dengan cermat, tepat waktu, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperkuat perekonomian di daerah.
Dalam melayani penyaluran dana APBN dan Dana Transfer ke Daerah, KPPN Ketapang tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, yang didukung antara lain penerapan terkini ISO SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) sejak tahun 2022.