Ojenewa.com Bengkalis Riau, – Sidang perkara 87 kilogram shabu dan puluhan ribu butir ekstasi dengan terdakwa Anton Bin Nurdin (38), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (25/8/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun, majelis hakim akhirnya menunda sidang selama dua minggu karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Tentang ditundanya sidang Anton Bin Nurdin yang merupakan gambong narkotika jaringan Internasional disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Toha Wiku Aji ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Siang Bang.. Anton Bin Nurdin, perkara pidana Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Bls jadwal (tunda) sidang hari Selasa 9 September 2025, agenda persidangan penyampaian surat tuntutan dari Penuntut Umum,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/8/2025) siang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Marthalius ketika dikonfirmasi Rabu siang, membenarkan ditundanya sidang atas nama terdakwa Anton Bin Nurdin dan dua rekannya, Julis Murdani alias Bado Bin (Alm) Zainal Abidin (berkas terpisah) dan Ihsan Firdaus alias Bujang Bin Rizali (Alm) (berkas terpisah) karena (rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun (belum diterima JPU).
“Rentut dari Kejagung belum turun,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anton Bin Nurdin gembong narkoba jaringan Internasional yang merupakan otak sindikat penyelundupan shabu 90 kg dan ribuan pil ekstasi, diajukan ke persidangan pada 15 Mei 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggie Rizky Kurniawan, S.H, dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pada dakwaan primair JPU menjerat Anton dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika
Sementara pada dakwaan Subsider narapidana Rutan Kelas IIB Dumai itu, jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Anton Bin Nurdin (38), yang sedang menjalani hukuman (vonis mati) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB, dihubungi Bang Basa alias Boboi (DPO) via telpon selular. Boboi mengatakan narkotika jenis shabu dan extacy sudah bisa dijemput dari Malaysia untuk di bawa ke Indonesia.
Setelah itu, Anton menghubungi Saksi Julis Murdani alias Bado Bin (Alm) Zainal Abidin (berkas terpisah) via telfon menawarkan untuk menjemput narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dengan upah Rp. 400 juta. Tawaran tersebut diterima Julis.
Hari itu juga, pada pukul 12.00 WIB Saksi Julis mengajak Saksi Ihsan Firdaus alias Bujang Bin Rizali (Alm) (berkas terpisah) dan sdr. Alang (DPO) untuk ikut menjemput narkotika tersebut ke Malaysia dengan upah masing-masing Rp 25 juta. Alang dan Ihsan setuju.
Kemudian pada Hari Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Julis menelfon Adi (DPO) meminta Adi mengantarkan Ihsan dan Alang ke Sungai Merambung Desa Tanjung Medang, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Setibanya di Sungai Merambung, Ihsan dan Alang sudah di tunggu Julis yang lebih dahulu sampai.
Ternyata Julis sudah menyiapkan sebuah speedboat warna putih dengan mesin merk Yamaha 85 milik terdakwa Anton untuk berangkat menuju Sungai Amat Malaysia.
Setelah itu, Saksi Julis menelfon Anton memberitahukan bahwa sekira pukul 15.00 WIB, dirinya bersama Ihsan dan Alang berangkat ke Sungai Amat Malaysia. Dan tiba di Sungai Amat Malaysia sekira pukul 20.00 WIB.
Sampai di Sungai Amat Malaysia, Saksi Julis menelfon Bang Basa alias Boboi (DPO) memberitahukan bahwa dia bersama Ihsan dan Alang sudah sampai.
Hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, Julis, Ihsan dan Alang dihampiri 2 orang laki-laki yang tidak dikenal. Kedua laki-laki itu kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu dan extacy kepada Saksi Julis, dengan rincian sebagai berikut :
5 buah karung goni bertuliskan huruf Thailand yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik warna kuning bertuliskan huruf china.
1 tas plastik warna biru berisikan extacy merk logo Barcelona warna biru yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening dan berisikan narkotika jenis extacy merk logo mercy warna putih yang dikemas dalam 2 (dua) plastik bening.
1 buah kotak yang terbuat dari plastic warna hijau berisikan 1 plastic warna hijau.
Setelah menerima narkotika jenis sabu dan extacy Alang (DPO) turun dari speedboat dan tinggal di Malaysia. Sedangkan Julis dan Ihsan berangkat dengan membawa narkotika tersebut menuju Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Sementara itu, Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis Tengah melakukan patroli di sepanjang perairan Pulau Bengkalis dalam rangka penyelidikan, melihat sebuah speedboat warna putih yang ditumpangi oleh Julis dan Ihsan sedang melintas diperairan Pulau Bengkalis. Timsus Elang Malaka meminta agar Julis dan Ihsan berhenti, akan tetapi Julis dan Ihsan mencoba melarikan diri dengan speedboat yang dikemudikannya.
Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan pada Hari Rabu 12 Februari 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB di tepi pantai Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Saat digeledah dalam speedboat shabu dan extacy. Selain mengamankan speedboat dan muatannya, Timsus Elang Malaka juga mengamankan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik Saksi Julis yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Anton yang berada di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ihsan dan Saksi Julis, pada Kamis (13/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB,Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dengan mendatangi Terdakwa Anton yang sedang di tahan di Kamar Nomor 1 Blok D, Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Pada saat melakukan penggeledahan di kamar nomor 1 Blok D Blok D Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai, Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis menemukan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit handphone merk OPPO warna biru milik Terdakwa Anton, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi Julis dalam penjemputan narkotika jenis sabu dan extacy di Malaysia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2025, An. Elia Gusnira selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Persero Kelapapati, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
90 bungkus plastic warna kuning bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 93,887,35 gram, Berat Pembungkus 6.201 gram, berat bersih 87,686,35 gram, Disisihkan 296 gram dan sisa 87,390,35 gram.
8 bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstacy merk Barcelona warna biru dengan rincian Berat 16,009,35 gram = 41,050 BTR, Disisihkan 78,78 gram = 202 BTR dan sisa 15,930,57 gram = 40,848 BTR.
2 bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstacy merk logo Mercy warna putih dengan rincian Berat 2,599,68 gram = 10,832 BTR, Disisihkan 24,96 gram = 104 BTR dan sisa 15,930,57 gram = 40,848 BTR. (Rudi).