Realisasi Pesangon Tak sesuai PB, 106 Eks Kariawan PT.Laman Mining Mengadu Ke Disnakertrans Ketapang

Ojenews, com, Ketapang Kalbar,- Ratusan Eks karyawan PT, Laman Mining mendatangi Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) yang akan melakukan mediasi di Kabupaten Ketapang Kalbar, didampingi Polsek Matan Hilir Utara , Kamis (6/10/2022).

Hadir didalam rapat mediasi tersebut Mediator Dinaskertrans Agus Wiriyanto,SE, MM, Polsek Matan Hilir Utara beserta anggotanya, Anggota Polres Ketapang serta ratusan karyawan Eks PT, Laman Mining.

Dimana kedatangan eks karyawan PT, Laman Mining, Perusahaan bidang Tambang Bauksit, Mempertanyakan masalahan uang Pesangon PHK mereka yang dibayarkan pihak perusahaan tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) Nomor 291/MED/VII/2022, mendapatkan 5 keputusan, di keputusan Ke 1 (satu) bahwa Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat mengakhiri hubungan kerja terhitung 14 Juli 2022, keputusan ke 2( dua) Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagai mana yang dimaksud angka ke 1(satu), maka Pihak pertama sanggup memberikan Kepada pihak kedua suawatu pembayaran uang penyelesaian PHK berdasarkan Pasal 44 ayat (2) peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang meliputi, a, uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pada Pasal 40 Ayat (2) , b, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan, c, uang pergantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4), keputusan ke 3 (tiga) Bahwa ketentuan Pemberian hak PHK sebagai mana angka 2 (kedua) berlaku bagi perkerja/buruh yang bersatatus PKWTT berdasarkan surat keputusan pemimpin perusahaan dan PKWTT dari perubahan status hukum PKWT mejadi PKWTT, mereka hanya dibayarkan kompensasi, dan ada potongan uang transferan yang pernah ditransfer melalui rekening, Masing-masing Rp 1,400,000, nilainya berpreasi ke karyawan pada bulan Mei yang lalu,” gak tau Pak uang apa itu tiba-tiba , tampa kesepakatan atau pemberitahuan dahulu, ukapnya yanto saat mediasi.

Agus Wiriyanto, SE, MM, juga menjelaskan saat mediasi apa bila pihak perusahaan tidak melakukan kewajibannya kita langsung eskusi, ke pengadilan hubungan industrial (PHI) juga akan memberikan surat teguran terkait supaya untuk pembayaran BPJSK,dan BPJS TK yang sudah dinonaktifkan sebelum permasalahan selesai ungkapannya.

Sambutan Polsek Matan Hilir Utara juga jelaskan supaya tertip tidak melakukan tidakan yang bertentangan dengan hukum, semua harus tertip saat mediasi berlansung,” pintanya.

Perwakilan karyawan dari 106, Yanto menjelaskan saat mediasi Perusahaan PT, Laman Mining sudah melakukan dan membuat surat pernyataan yang tidak sesuai di terbitkan pada tanggal 3 Oktober 2022 itu, tidak sesuai dengan nomor PB/291/MED/VII/2022, yang tertulis haya Nomor PB/29/MED/2022, dan yang akan di bayarkan uang kopinsasi itu untuk karyawan kontrak, dengan Perjanjian Bersama menjadi karyawan PKWTT semua, Sebenarnya uang pesangon,” tuturnya.

“Memohon kepada pihak Disnakertrans sebagai Stakeholder untuk permasalahan uang pesangon kami, Pihak PT, laman mining harus merevisi ulang surat pernyataan tersebut dinomor Perjanjian Bersama, pada 14 Juli yang lalu, dengan akan mebaryarkan uang Pesangon 100 persen paling lambat 14 Oktober 2022 ini,” Dari 106 karyawan juga merasakan bentuk kecewaanya juga kepada kuasa hukum pihak perkerja AL Muhammad Yani, SH, MKn, tidak bisa ditemui maupun komunikasi Permasalahan kami saat ini, tutupnya.nilainya berpreasi ke karyawan pada bulan Mei yang lalu,” gak tau Pak uang apa itu tiba-tiba , tampa kesepakatan atau pemberitahuan dahulu, ungkap yanto saat mediasi.

Agus wiriyanto, SE, MM, juga menjelaskan saat mediasi apa bila pihak perusahaan tidak melakukan kewajibannya kita langsung eskusi, ke pengadilan hubungan industrial (PHI) juga akan memberikan surat teguran terkait supaya untuk pembayaran BPJSK,dan BPJS TK yang sudah dinonaktifkan sebelum permasalahan selesai,” sebutnya.

Terkait perihal surat pernyataan tersebut, dan saat dimintai keterangannya oleh media Ojenews, Com, Dwi Fauzan di kantor Jalan Agus Salim No 36 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan menolak diminta keterangannya terkait surat Pernyataan yang di tanda tangani Derektur utama Agustinus Tan, tersbut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *