Ojenews, Com, Ketapang Kalbar, Humpro DPRD,-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Kerja bersama OPD/Instansi terkait membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Rabu (12/06/2024).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua Pansus, Achmad Sholeh, S.T. M. Sos, didamping wakil ketua pansus, Kurniawan, S.H., dan Sekretaris Pansus, Fathol Bari, S.H, dihadiri juga Anggota Pansus, antara lain, Gusmani, S.E, S.M., M. Puadi, S. Si., Elisabet, Kasdi, S. IP., S.H., Abdul Aen, Yang Kim, S. Pd., M.M. Pd., Sukardi, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Marwiyah, S.E, Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian, Riswanto, S.IP, dan Pejabat Struktural/Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Peserta rapat dari Organisasi Perangkat Daerah/Instansi terkait yang hadir yaitu, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum Devi Harindra, S.STP., M.E, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ketapang Christine Sintari Helen, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Ketapang, Sugiarto, S. Pd, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang.
Ketua Pansus, Achmad Sholeh mengatakan bahwa Pembahasan Raperda ini sangat singkat ada dua kali rapat hari ini Rabu tanggal 12 Juni 2024 dan terakhir tanggal 24 Juni 2024.
Lebih lanjut Sholeh meminta penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah/Instansi terkait untuk dapat menjelaskan pentingnya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang. (Tim Humpro DPRD).