Polsek Pinggir Rehab Lima Pengguna Shabu

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Lima tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, di dua lokasi berbeda, dua orang diantaranya ditangkap warga saat tengah berpesta shabu.

Mereka adalah Rianto, Roni, dan Dedi Setiadi yang ditangkap pada Senin, 29 September 2025 di Jalan Sialang Rimbun, Desa Muara Basung.

Dari tangan Rianto, petugas menemukan tiga paket kecil sabu. Pengakuan Rinto, shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Juli alias Bacok, yang kini masuk daftar pencarian polisi.

Sedangkan dua orang yang ditangkap warga di sebuah rumah di RT 04/RW 06, Kelurahan Titian Antui adalah Agustin Eli Damai Simanjuntak (25) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir dan Irvan Siregar (24) warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Keduanya digerebek warga saat pesta narkoba pada Minggu malam, 17 Agustus 2025 di RT 04/ RW 06, Kelurahan Titian Antui.

Ketua RT kemudian mengontak Polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir yang turun ke TKP kemudian mengaman Agustin Eli Damai Simanjuntak dan Irvan Siregar. Di TKP ditemukan satu paket Shabu, alat isap sabu (bong), kaca pirek, mancis, dan gunting.

Kendati ada bukti shabu, bong, dan mancis, pihak Polsek tidak melanjutkan proses sampai ke kejaksaan dan pengadilan. Pihak Polsek berkordinasi dengan BNN Dumai untuk melakukan asesmen. Hasilnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan para tersangka tergolong korban dan menjalani program rehabilitasi di Klinik BNN Kota Dumai.

Kapolsek Pinggir AKP Bayu R. Efendi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, hasil asesmen menunjukkan bahwa tersangka adalah korban. Bahkan salah seorang diantaranya merupakan pengguna aktif dua kali seminggu untuk menambah stamina saat bekerja.

“Pendekatan ini lebih tepat karena yang bersangkutan adalah korban penyalahgunaan,” ujar AKP Bayu kepada awak media, Rabu (22/10/2025) malam lalu.

Menurut AKP Bayu, Agustin Eli merupakan penyalahguna berat, sedangkan Irvan Siregar kategori ringan. Keduanya menjalani rehabilitasi rawat jalan enam kali pertemuan di Klinik BNN Dumai.

“Penegakan hukum tetap berjalan, tapi kami juga mengedepankan kemanusiaan. Tujuannya agar pengguna bisa pulih, bukan kehilangan masa depan,” tegas Kapolsek. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *