Polsek Kabun Ungkap Kasus Narkotika, 2 Tersangka Diamankan

Ojenews.com Rohul Riau,- Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 2 tersangka berinisial A (31) dan W (30) di Warung Desa Bencah Kesuma Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka diamankan setelah Polsek Kabun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bencah Kesuma sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,34 gram, 1 buah gunting, 1 tabung bening, 20 plastik klip, dan 2 unit handphone.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja keras Polsek Kabun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” ujar Kapolsek Kabun, AKP Effendi Lupino, S.H

Kedua tersangka diamankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *