Ojenews, com Ketapang Kalbar,- Selama bulan Agustus 2022 kapolres ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta narkoba.
Waka polres ketapang Kompol Anton satriadi melalui kasat reskrim kapolres AKP, M, Yasin mengatakan , terungkapnya kasus tidak pidana karhutla ini terjadi di wilayah Desa balai Pinang hulu, kecamatan Simpang hulu, kabupaten ketapang kalbar, bermula saat anggota Polsek simpang hulu melakukan pengecekan titik kordinat hospot yang terpantau melalui aplikasi lapan,pada 9 Agustus 2022.
Dimana, dijelaskan Yasin, sesampainya dilokasi hospot petugas mendapati sekitar 0,2 Ha lahan dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas.
Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial JU (55) yang merupakan oknum warga setempat yang diduga melakukan dengan sengaja membakar lahan “ungkapnya saat di konfirmasi pres, Rabu 24/8/2022.
Selain itu , lanjut Yasin pihak juga berhasil mengungkap pelaku karhutla di Desa danau Buntar, kecamatan kendawangan kabupaten ketapang pada senin 15 Agustus 2022 lalu.
Pengungkapan pelaku ini, Kata Yasin, bermula saat petugas Polsek kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan .
Saat dilakukan pengecekan dilapangan petugas menemukan satu orang pelaku yakni MU(42) sedang membakar lahan dengan luasan lahan 0,5 Ha “katanya.
Terhadap kedua terduga pelaku ini, Yasin menyampaikan akan diancam dengan Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H undang-undang RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan tentang lingkungan hidup atau pasal 188 KUH pidana dan atau pasal 187 KUHP, yang mana bunyinya barangsiapa yang lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran, serta perda Gebernur kalimantan Barat no 01 tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis keakrifan lokal.
Sedangkan terkait kasus pengungkapan pelaku tindak pidana narkoba kompol Anton Satriadi melalui KBOKBO Satnarkoba Polres ketapangketapang, Ibda Julham, menggatakan , ada dua lokasi masing-masing satu orang tersangka yang berhasil diamankan .
Julham menyampaikan yang terjadi disebuah rumah yang di jalan GM, Saunan, gang pinangpinang, kelurahan kantor, kecamatan Delta Pawan, kabupaten ketapang kalbar.
Dilokasi ini kata Julham, Petugas menemukan 19 Paket klip plastik berisi bubuk kristal yang diduga sabu yang total berat keseluruhan 39,21 gram Bruto, 2 paket plastik yang berisi 52 pil warna abu-abu yang diduga ekstasi dengan berat total keseluruhan 6,89 gram Bruto “sebutnya.
Untuk keduanya, tidak pelaku tindak pidana narkoba ini teracam jerat dengan pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup ” Pungkasnya Julham