Polres Bengkalis Kurir Shabu, Pelaku Mau Ngedar di Duri

Ojenews.com Bengkalis,-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang diduga kurir shabu, masing-masing berinisial DUS alias Desmon dan FYH alias Frengky, keduanya warga Jalan Hang Tuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka ditangkap pada Senin 28 Juli 2025, sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hang Tuah, Gang Jambu dengan barang bukti 956,23 gram shabu, rencananya mau diedarkan di Kota Duri.Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni kepada wartawan di Mapolres mengatakan, dari tersangka Desmon diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik pembungkus warna cokelat, 1 buah paper bag warna cokelat, 1 unit Handphone merek Redmi warna biru dongker, (IMEI 1: 867694041941461, IMEI 2:
867694041941479).

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Frengky berupa: 1 unit
Handphone merek VIVO warna biru dongker, (IMEI 1: 869470058907036, IMEI 869470058907028), 1 unit sepeda motor unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna abu-abu, BM 5531 DAU.

Kompol Anton menjelaskan, terungkapnya aktivitas kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi tersebut Tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi, ungkap Anton, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul
21.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial DUS alias Desmon dan FYH alias Frengky dengan barang bukti berupa bukti 956,23 gram diduga shabu.

Jika dikonversi kerupiah shabu yang diamankan dari kedua tersangka senilai Rp 956.230.000,. Sebaliknya, jika sempat beredar sahbu 956,23 gram membahayakan kesehatan masyarakat sebanyak 4.781 orang.

“Dari penangkapan ini kita telah menyelamatkan sebanyak 4.781 orang dari bahan Shabu,” kata Kompol Anton mengkalkulasi bahaya shabu terhadap masyarakat.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Doni mengatakan, saat dilakukan tes urine kedua tersangka positif Metamfetamin. Bahkan Desmon merupakan residivis kasus shabu yang baru dua tahun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.

Terkait perkara ini, Desmon yang mengenakan baju tahanan warga orange nomor 021 dan Frangky nomor 041 dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun. (Rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *