Polisi Ketapang Tetapkan Lamhot S Sebagai DPO Dalam Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Ojenew, com, Ketapang Kalbar,-Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur Lamhot Simamora ditetapkan Polisi Ketapang sebagai DPO. Pelaku melarikan diri saat kasus tersebut sedang berproses di Mapolres Ketapang.

Polisi telah memasukan pelaku (Lomhot Simamora dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) Dengan Nomor:
DPO/41/V/RES.1.24/2023/Reskrim -PPA tertanggal 29 Mei 2023, dikeluarkan di Ketapang dan di tandatangani kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, SIK, M.AP.

Pihak keluarga dalam hal ini mengharapkan agar polisi dapat ditemukan dan menangkap pelaku pemerkosaan segera mungkin dapat dihukum dengan seadil-adilnya.

Pihak keluarga korban juga menerangkan bahwa pelaporan kasus pemerkosaan itu dilakukan pada tanggal 3 Mei 2023 dan si Korban telah melakukan Visum et repertum (Visum).

Orang tua korban Elly VY pada media menerangkan, anaknya bernama mawar (red bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh pelaku, diwilayah Kendawangan sebanyak 2 (dua) kali. Untuk pertama dilakukan sekitar bulan September 2021, dimana waktu itu Mawar berusia 14 tahun berstatus pelajar SMP Masih duduk di kelas 2.

Sedangkan kejadian yang kedua dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Desember 2022 diperkebunan kelapa sawit, Korban sedang duduk Kelas 3 SMP berusia 15 tahun lebih atau memasuki usia 16 tahun.

Terbongkarnya kasus ini kata Elly, sekitar bulan April 2023, ketika dia yang mempunyai naluri seorang ibu melihat anaknya mengalami perubahan perilaku keseharian, mawar lebih banyak merenung cenderung banyak murung kadang- kadang pula menangis kadang kadang pula mudah tempramen.Padahal katanya, Mawar adalah sosok anak ceria dan patuh pada orang tuanya.

Melihat kenyataan itu, akhirnya pihak keluarga mencoba menayangkan, apa yang terjadi terhadap korban.

Pada awalnya Mawar diam tak mau bercerita, karena merasa takut. Namun, berkat kepiawaian pamannya, akhirnya korban menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya.

Pada saat kejadian pemerkosaan kedua cerita Elly, bermula dua istri pelaku bertandang kerumahnya untuk membuat kue. Ketika pulang istri pelaku minta izin meminta mawar main ke rumah mereka, kebetulan istri pelaku mempunyai anak kembar masih kecil-kecil, dengan maksud membantu mengasuh.

Ibu korban ( mawar) menyetujui, tetapi belum pergi kerumah pelaku ibu korban (Elly) Sempat berpesan pada istri pelaku, jangan terlalu lama, dan sekitar jam 17:00 WIB, sudah pulang.

Selanjutnya, sesampainya dirumah istri pelaku, sikorban yang diharapkan membantu mengasuh anaknya, diajak suaminya ( pelaku) berjalan- jalan. Pada waktu itulah pelaku melampiaskan nafsunya melecehkan hingga memperkosa korban, dan itu dilakukan diperkebunan sawit.

Pelaku dan korban pun pulang malam hari sekitar pukul 8 (delapan) malam, Istri pelaku menyayangkan kenapa hal itu terjadi. Namun pelaku menjawab, bahwa semua itu diakibatkan BB korban mawar mengalami kecelakaan ( jatuh).

Ya sudah, antarkan Mawar pulang, terangkan apa yang terjadi kepada orang tuanya ” kata Elly kepada awak media Sabtu (29/7/2023″ mencontohkan cerita istri pelaku, dan seraya berkata bahwa dia juga mempercayai pengakuan pelaku pada saat mengantarkan mawar, dimana baju kotor dan robek itu akibat terjatuh.

Hanya saja dikatakan dia, sampai hari ini atau kurang lebih 3 bulan kasus itu berproses, polisi belum berhasil menakap pelaku.

Beberapa hari paska pelaporan, sebenarnya saya melihat gelagat pelaku ( Lamhot Simamora) ingin kabur, namun saya tidak berani mencegahnya karena statusnya belum DPO.

Namun, pantauan itu sempat saya laporkan kesalah satu anggota polisi NBB, namun pak NBB bilang, mau lari kemanalah dia, dan saya pun terdiam ”

Sekarang apa yang terjadi, pemerkosaan anak saya kabur dan hingga saat ini belum ditemukan. Saya berharap polisi dapat menangkap Lamhot Simamora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk diproses hukum demi keadilan ” tutur ibu korban Elly dengan nada sedih.

Sampai berita ini diterbitkan tim awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari polres Ketapang, sejauh mana perkembangan/ proses penangkapan kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *