Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan, Selasa (23/6/2020), penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok tergugat PT.Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan agenda pembuktian surat dari penggugat.
Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.
Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.
Dalam sidang pembuktian itu, Penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul memperlihatkan bukti kepemilikan tanah atau lahan penggugat yang ada dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean tersebut ada beberapa item kepada majelis hakim disaksikan PH tergugat.
Diantaranya bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektas, Surat Ganti Rugi Imas Tumbang, Peta, Hasil rekaman video pemilik atau owner PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean yang mengakui ada lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT Hutahaean saat mediasi di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok saat itu.
“Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean tersebut, namun tetap kita mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung,” kata Efesus DM Sinaga dengan tegas.
Sementara itu diakui PH PT Hutahaean Mulia Saragih pada persidangan mendatang akan menyerah bukti dari PT Hutahaean untuk membantah bukti-bukti dari pengugat, juga ada di PT Hutahaean surat kepemilikan tanah tersebut.
“Pada SKT itu ada yang kita pertanyakan, karena di SKT ada yang umur 17 tahun, umur 18 tahun dan dalam SKT itukah jelas tertulis penguasaan lahan 17 tahun. Kalau kita kurangi 17 tahun-17 tahun, berarti umur 2 tahun mengelola itu tanah, itu yang kita curigai, karena itu yang tidak kesepahaman, SKT itu terbit tahun 1997,” kata Mulia Saragih menjawab wawancara wartawan.
Dikatakannya juga,”Kalau umpanya SKT itu umur 19 tahun, dan dalam SKT tertulis dibawah SKT penguasaan 17 tahun, kita tinggal hitung saja 19-17, berati 2 tahun pengelolaannya 2 tahun, kita kan berbicara hukum di di pengadilan,” tambah Mulia Saragih lagi.
Sesuai pantauan media ini, sidang dilanjutkan Minggu depan, sidang pembuktian dari tergugat.(rat).