Ojenews.com Rohul Riau,-Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menggelar sidang perdana atas dugaaan pengeroyokan yang di lakukan oleh terdakwa Alamsyah Harahap,Remigius dan 2 orang lainnya,Selasa(27/9/22).siang
Dalam agenda sidang pertama ini menghadirkan 10 orang saksi diantaranyan dari pihak Datuk Adat Luhak Tambusai serta dan pihak korban 5 orang saksi serta dari pihak terdakwa 5 orang.
Yusrialek Kuasa hukum korban pengeroyokan Alqi mengatakan.
“Kami dari pihak korban tidak ada menuntut banyak kami hanya mau di proses secara hukum dan hukum ini harus di lakukan dengan baik dan benar,”jelas Yusrialek
Dikatakan juga, “Dulu juga sudah ada perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa,tapi kami dari pihak datu adat Luhak Tambusai tidak terima,karna mereka telah melakukan perbuatan yang tidak baik ke pada anak kemenakan Luhak Tambusai,”jelasnya.
Keterangan dari pihak saksi korban bahwasanya telah terjadi pemukulan dan pengeroyakan terhadap Alqi dan bahkan korban sempat di bawa ke suatu tempat,”ursi saksi.
Sisilain, kuasa hukum pihak tersangka Alamsyah Harahap Daud Pasaribu mengatakan bahwa klayennya Alamsyah dan 3 orang teman nya tidak melakukan itu dan tidak ada bukti kuat bahwa yang melakukan pengeroyokan itu klayennya Alamsyah Harahap dan 3 orang teman nya kepada saudara Alqi,”ujar Daud Pasaribu.
Disebutkannya bahwa, “kami dari kuasa hukum saudara Alamsyah Harahap meminta ke pada penegak hukum dan ketua Majelis Hakim agar mempertimbangkan lagi secara baik dan benar ke pada saudara Alamsyah Harahap dan tiga orang kawan kawan nya,”tutup Daud Pasaribu.