Ojenews.com Pekanbaru Riau
Negeri Smart City Madani,-“Bagi yang mau dan mampu sedangkan yang tidak mau dan tidak mampu tidak dipaksa,”kata Kepala SMA Negeri 4 Pekanbaru Hj. Yan Khoriana, M.Pd menjawab perihal dugaan jual Lembaran Kerja Siswa (LKS) disekolahnya melalui Phon genggamnya dengan Nomor: 08136592XXXX.
Dikatakan Yan Khoriana bahwa orang penjual LKS tersebut juga butuh makan, dan ini menjadi salah satu pertimbangan.
“Mereka yang jual LKS itu juga butuh makan pak, maka kita suruh letakkan di Koperasi,”sebutnya.
Ditanya fungsi LKS tersebut bagi siswa. Kepsek ini katakan akan menanyakan kepada para guru yang bersangkutan.
“Nati saya tanyakan kepada guru karna saya kurang tau persis,”jawab Hj.Yan Choriana,M.Pd.
Mempedomani rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah tentang pendidikan untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas aturannya.
Seperti dalam penggunaan buku pelajaran sekolah mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008.
Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.
Kendati sedemikian. Namun masih ada saja sekolah-sekolah melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam dikemukakan.
Menyoal dugaan adanya praktik jual beli LKS di sekolah, kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram,M.Pd via WhatsApp mengatakan akan melakukan kroscek atas kebenaran hal tersebut.
“Ya kami croscek dl pak,”tulisnya.(dy).