Pemko Pekanbaru Beri Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Ojenews, com Pekanbaru Riau,-Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah ini. Bantuan berupa menyediakan advokad sebagai kuasa hukum dan biaya berperkara sebesar Rp 12.000.000.
Demikian disampaikan Kabag administrasi Hukum dan Perundang-undangan Sekda kota Pekanbaru, Edi Susanto, di Pekanbaru, Rabu (24/07/2024).

“Warga miskin yang kita beri bantuan hukum, tentunya berdomisili di Pekanbaru berdasarkan KTP , KK, terdaftar sebagai PKH dan tidak melakukan tindak pidana berulang. Misalnya, dia tersangka pencurian atau melakukan perbuatan KDART namun baru satu kali, melakukanna. Kami carikan pengacara untuknya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang teregistrasi di Kemenkumham, ” Jelasnya.

Adapun besaran anggaran bantuan hukum senilai duabelas juta rupiah, menurut Edi Susanto, tentunya bermanfaat digunakan untuk ongkos pengacara, dan kebutuhan lain warga yang terkena masalah hukum. Itu.

“Nanti dana yang diterimanya sekitar sebelas jutaan rupiah setelah dipotong pajak sebanyak 11 persen, ” ucapnya.
Menanggapi bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru, Edi Susanto menjelaskan sudah tidak ada sejak 2017.

“Tidak ada pendampingan dan bantuan hukum bagi pegawai pemerintah yang menghadapi kasus hukum sejak 2017, karena bertentangan dengan Undang- Undang Advokasi, ” ujarnya.(kw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *