PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Oleh:
Laili Wulandari, Walisa Ratu Adil, Fauziyah Nur Laili, Sinta Puji Lestari

Bacaan Lainnya

Progam Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Adminsitrasi,

Universitas Islam Malang
Jalan Mayjen Haryono No. 193, Malang

ABSTRACK

In this journal we discuss about Pancasila as the ideology of a country, namely the state of Indonesia. We also briefly explain how Pancasila is formed, and how Pancasila is the basis of the country and the ideology of Indonesia. In this journal it is a sense of etymological understanding or language and ideological understanding historically or historically as well as the notion of a terminological ideology. Further explains how philosophy and ideology relationship. Then explain the values contained in the ideology of Pancasila. In the end, this journal discusses various ideologies embraced by some countries in the world, especially Indonesia.

ABSTRAK
Pada jurnal ini kami membahas tentang Pancasila sebagai ideologi suatu negara, yaitu Negara Indonesia. Kami juga menjelaskan secara singkat bagaimana Pancasila terbentuk, dan bagaimana Pancasila menjadi dasar negara serta ideologi Negara Indonesia. Pada jurnal ini menjeslakan tentang Pengertian Ideologi secara etimologi atau Bahasa dan pengertian Ideologi secara historis atau berdasarkan sejarahnya serta pengertian ideologi secara terminologis. Selanjutnya menjelaskan bagaimana hubungan Filsafat dan Ideologi. Kemudian menjelaskan tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Ideologi Pancasila. Pada akhirnya jurnal ini membahas tentang macam-macam ideologi yang dianut oleh beberapa negara di dunia terutama Indonesia.
Kata Kunci – Ideologi, Negara, Pancasila

PENDAHULUAN

Penulisan jurnal ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila bagi mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara 2019 Universitas Islam Malang. Untuk memenuhi tugas tersebut, pembuatan jurnal ini harus sesuai dengan kaidah penulisan jurnal buku. Tiap penulisan pada jurnal ini juga harus didasarkan pada acuan yang relevan dan mendukung. Jurnal ini juga didasarkan pada acuan yamg releven dan juga mendukung.
Jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai ideologi negara. Dimana ideologi negara merupakan nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu oleh mayoritas warga negara. Ada beberapa ideologi yang berkembang diantara lain liberalisme, komunisme, sosialisme, naziisme, fascism, laninisme, sedangkan Pancasila sendiri merupakan lima dasar yang dijadikan sebagai panutan masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disisi lain pembuatan jurnal ini juga menjadi latihan bagi kami agar lebih memahami tentang pembuatan dan dapat membedakan karya-karya tulis satu dengan yang lainya. Sumber data yang digunakan kami lebih mengacu pada beberapa sumber yang ada pada buku Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi, namun dengan banyak pertimbangan dan penalaran untuk menyesuaikan dengan fakta yang ada yang sesuai pengetahuan yang kami miliki sehingga data yang digunakan pada jurnal ini sedikit banyak dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat menambah pengetahuan. Pembaca jurnal ini tentang Pancasila dan ideologi serta Pancasila sebagai ideologi suatu negara. Pembaca juga mengharapkan adanya kritik dan saran agar dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang masih terdapat pada jurnal ini.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa-Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Disamping itu ada kata ‘idein’ yang artinya melihat’. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.

B. Pengertian secara Etimologi
Istilah Ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang prancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetauhan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai, “one great system of truth”,
tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy menyebutkan ‘Ideologie’, yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawah perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Namun Napoleon mencemoohkan sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan.

C. Pengertian secara Terminologis
Ideologi memiliki pengertian berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai definisi batasan pengertian tentang ideologi. Hal ini antara lain disebabkan juga oleh dasar filsafat apa yang dianut karena sesungguhnya ideologi itu bersumber kepada suatu filsafat. Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang mengikuti:
1. Bidang politik
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan

Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri seagai berikut:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2) Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian pandangan dunia pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

D. Hubungan Antara Filsafat dan Ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nlai yang secara epistemologis kebenaranya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusi, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok mansyarakat dalam berbagai bidang kehidupanya. Hal ini berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi.

Tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang jalin-menjalin menjadi satu sistem pemikiran (system of thought) yang logis, adalah bersumber kepada filsafat. Dengan lain kata, ideologi sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma, dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata untuk mengaktualisasaikan, artinya secara potensi mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberikan pengaruh positif, karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata kea rah kemajuan.

Filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat yang lain.
Ideologi juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara konkrit bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak. Misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan Kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan.

Namun harus dikemukakan pula bahwa ada aliran-aliran filsafat terutama yang timbul di Barat yang tidak berfungsi sebagai ideologi dalam suatu negara. Hanya unsur-unsur suatu aliran filsafat yang dikembangkan secara aktif, sistematik, dan dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjelma menjadi ideologi.

E. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Kebutuhan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Sebagai ideologi terbuka nilai dasar inilah yang bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga megubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang didalamnya terkadung lembaga-lembaga penyelenggaraan negara, hubungan antara Lembaga penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.

b. Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).

c. Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari.

d. dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serat aspirasi masyarakat.

F. Ideologi sosialisme komunis
Sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung Pemerintah.

Komunisme dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Manusia pada hakikatnya merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Dapat disimpulkan bahwa individulisme merupakan sumber penderitaan rakyat . Oleh karena itu hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Menurut paham komunisme bahwa demokrasi individulis itu tidak ada yang ada adalah hak komunal. Untuk merubah suatu suprastruktur masyarakat harus dilakukan degan mengubah secara revolusioner infrastruktur masyarakat.

Menurut komunisme-ideologi hanya diperuntukkan bagi masyarakat secara keseluruhan. Etika ideologi komunis adalah mendasarkan suatu kebakan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas. Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara sebagai manisfetasi dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir degan kemenangan pada pihak kelas proletar. Maka sebenarnya komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.

Pengertian inilah menurut komunisme yang dipelopori oleh K.marx menyatakan bahwa manusia adalah suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama. Maka komunisme berharap manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatic makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Agama merupakan candu masyarakat.

Negara yang berfaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan sifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan Ideologi Negara Republik Indonesia maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan ideologi Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka masyarakat Indonesia menjadikan pengalaman Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara. Oleh karena itu pengalamanya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun didaerah.

Pos terkait