Muflihun Diperiksa kembali, Jelas Peran Setwan Terkait SPPD

Ojenews.com Pekanbaru Riau,- Senin 12 Agustus 2024.Muflihun kembali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau perihal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Provinsi Riau.

“Hari ini, kami kembali memenuhi panggilan penyidik terkait lanjutan pemeriksaan minggu lalu,” kata Muflihun usai pemeriksaan.

Dalam sesi pemeriksaan kali ini, penyidik fokus pada peran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau selama periode 2020- 2021. Muflihun menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan masih pada mekanisme terkait pengelolaan anggaran di bagian keuangan Setwan.

“Fokus hari ini pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Pertanyaannya berkaitan dengan porsi di Setwan DPRD Riau,” ungkap Muflihun.

Tambah Muflihun, dirinya menegaskan bahwa pihaknya bersedia bekerja sama dengan kepolisian dan akan memberikan informasi yang akurat terkait peran masing-masing pihak dalam proses ini.

“Kami sudah terbuka dan siap menyampaikan fakta-fakta sesuai tugas kami, tugas bagian, dan tugas Kasubbag,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai tugas Setwan dalam dugaan korupsi SPPD, Muflihun menjelaskan bahwa tugas Setwan dan Pengguna Anggaran (PA) hanya sebatas menandatangani dokumen.

“Tugas PA dan Setwan hanya menandatangani SPPD, SPT, MPD, serta menekan SPM untuk keperluan provinsi. Memang ada perjalanan dinas pada 2020-2021, tapi semuanya sesuai regulasi dan dibatasi,” jelasnya.

Pemeriksaan Muflihun berlangsung hingga delapan jam, yang dimulai dari pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 18.00 WIB.

“Biarlah polisi yang memproses ini lebih lanjut. Kami siap memberikan keterangan dan fakta yang dibutuhkan,” tutup Muflihun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *