Ojenews,Com, Ketapang Kalbar,-Seorang pria berinisial AB (39) warga Desa Lembah Hijau 1 Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, ditangkap polisi lantaran memiliki sembilan (9) paket sabu siap edar seberat 1,74 gram. Pengedar tersebut diamankan di rumahnya pada Senin petang (26/1/2026) kemarin.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan upaya pemberantasan peredaran sabu di wilayah Nanga Tayap dan akan terus digencarkan kedepannya.
“Polsek Nanga Tayap akan terus melakukan pengungkapan peredaran barang haram yang merusak generasi muda dan memperketat pengawasan serta tidak segan melakukan penegakan hukum,” katanya.
AKP Bagus menyampaikan bahwa pengungkapan pengedar sabu yang dilakukan di akhir bulan itu, merupakan hasil dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di rumah pelaku. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti di dalam rumahnya.
“Kami berhasil menangkap AB (39) dan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 1,74 gram bruto serta perangkat lainnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (2/2/2026).
Kini pelaku dan barang bukti yang diamankan telah berada Ruang Satnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal II ayat 10 dan 11 UU No. 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Junto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menghimbau kepada warga Kecamatan Nanga Tayap untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba dan gangguan Kamtibmas.
“Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” pungkasnya.





