Menang Secara Legalitas Sidang Berlanjut ke dalam Pokok Gugatan

Ojenews.com Rohul Riau,-Agenda putusan sidang Class Action. Yang mana Akhirnya Majelis Hakim menyatakan Penggugat memiliki Legalitas utk jadi Penggugat Dalam Gugatan Class Action. Sebelum sidang ditutup Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya selaku Tergugat Sdr. Andi Nofrianto meminta ” Agar Ketua Majelis menerangkan makna dari Putusan yang telah di putuskan agar kiranya dapat memberikan pemahaman tentang putusan yang telah diputuskan hari ini ” . Ketua Majelis Hakim menerangkan putusan ini hanya menerangkan legalitas , proses nya masih panjang belum final. Masih banyak proses nya. Pembacaan Gugatan , Mediasi, jawaban, sangahan, bukti, kesaksian, kesimpulan, masih banyak prosesnya dan putusan yang dibaca ini hanya legalitas bukan menyatakan putusan akhir .

Di luar persidangan disinggung kembali soal keputusan diterimanya Penggugat sebagai Penggugat dalam Class Action. Sdr. Andi menambahkan.. kita hargai putusan hakim. Seperti yg kita sama-sama dengar.. ini baru awal.. dan masih banyak proses kesepannya. Ujar nya.

Anggota koperasi. Sdr. Herman KK. Ditanyai setelah mendengar dan melihat langsung sebagai pengunjung sidang Class Action.

” Kami kecewa awal nya. Tapi setelah adanya penjelasan hakim tadi ditambah pencerahan dari kuasa hukum kami kembali semangat kami akan buktikan. Saya ini pengurus dr awal.. tau perjalanan Koperasi Sawit Timur Jaya. Penggugat ini dulu lawan koperasi tidak mau mendukung koperasi. Melihat koperasi berhasil dan menghasilkan. Minta – minta jadi Anggota.saya harap hakim bisa melihat semuanya secara cermat dan teliti ,”ujarnya. Sidang ini kan dilanjutkan tanggal 11 juli 2024..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *