Ojenews.com Ketapang Kalbar,-Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang memfasilitasi atas pengaduan masyarakat Desa kepuluk terkait sengketa lahan yang diakui milik masyarakat transmigrasi 1994 dengan dasar ganti rugi kepada masyarakat penduduk asli setempat (masyarakat Dayak asli penduduk) dengan bukti Kwitansi pembelian atau surat jual beli dari Desa, yang selanjutnya menjadi permasalahan diterbitkan HGU oleh Perusahaan PT. HUNGARINDO PERSADA DAN PT. RAYA SAWIT MANUNGGAL serta pengusuran tanam tumbuh diatas tanah milik masyarakat tersebut menyebabkan lahan masyarakat tidak dapat diproses oleh Menteri Agrari dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indoensia Prov Kalbar.
Ojenews,com, Ketapang Kalbar, Dalam hal ini Senin, 16 oktober 2022 tepatnya di ruang Paripurna DPRD Kab Ketapang Ketua Komisi II Uti Royden Top didampingi Wakili Komisi II Antoni Salim, S.H.dan Sekretaris Komisi II Uti Waskito, S.Kom. serta turun hadir Anggota Komisi II Suprianto, S.H., Syaidianur, S.Pd.,M.Pd., Thomas Ferlyan, S.IP.,M.Sos., Yakobus Dingum Sudianto, A.Md, Anggota DPRD WIlayah Dapil IV Ardani Fauzi, S.E. turut mengundang PIhak OPD dan Perusahaan serta menghadirkan masyarakat Desa Kepuluk SP 6 Sungai Melayu Rayak guna membahas mengali permasalahan yang terjadi, mencari jalan penyelesaian yang terbaik diantara kedua belah pihak.**(Humas DPRD)