Lengkapi Berkas Tersangka, Penyidik Periksa Kasubbag Umum Satpol-PP Bengkalis Baru

Ojenews.com Bengkalis Riau,-Kasubag Umum Satpol PP Bengkalis (Kepala Sub Bagian Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Zulkifli dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan terhadap Zulkifli guna melengkapi berkas perkara (P19) atas nama tersangka Nuraini Rosa selaku PPTK Kegiatan dan Mariani selaku Bendahara Pengeluaran.

Zulkifli dimintai keterangan dari jam 14.00 WIB sampai 15.30 WIB. Menjawab belasan pertanyaan terkait kegiatan penggunaan anggaran 2021 dan 2022 yang diduga bermasalah.

“Jumlah pertanyaannya saya lupa. Tapi, banyak,” kata Zulkifli yang menjabat sebagai Kasubag Umum di Satpol-PP sejak 2021.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, diantaranya Sari Nani selaku Bendahara Pembantu Bidang Ketertiban Umum (Tibun) dan Tengku Fauzi yang mengaku sebagai staf bendahara. Sementara sebuah sumber mengatakan, Tengku Fauzi saat itu menjabat bendahara pengeluaran. Keduanya dimintai keterangan Rabu (28/1/2026) bukan lalu.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) tahun 2021-2022 ini mulai ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis pada akhir 2023. Pada pertengahan 2024 naik ke penyidikan.

Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap pengelolaan Uang Pengganti (UP) dan ganti uang (GU) tahun 2021 dan 2022 ditemukan kerugian negara Rp 1,4 miliar lebih. Pada tahun anggaran 2021 laporan fiktif sebesar Rp 717.114.600 dan di tahun 2022 sebesar Rp 712.665.600.

Pada September 2024 penyidik memberikan toleransi kepada Hengki Irawan dan pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sampai batas waktu habis, mereka gagal mengembalikan kerugian negara.

Akhirnya, pada awal November 2025 Hengki Irawan ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama kemudian ditahan. Kemudian pada Januari tahun 2026 penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Nuraini Rosa dan Mariani, namun keduanya tidak ditahan.

Diduga modus operandi para tersangka dalam mengelola anggaran tergolong mulus. Dimana mereka diduga mengambil uang kegiatan, kemudian menutupi dari uang pencairan SPPD dan SPJ yang diduga fiktif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kanit III Tipikor Doni Irawan beberapa hari lalu mengatakan, dari puluhan saksi yang namanya terdapat dalam kegiatan tersebut sudah mengembalikan uang. Total uang yang dikembalikan sebesar Rp 300 juta.

“Uang tersebut dari puluhan personel dan ASN Satpol-PP yang sudah kita mintai keterangan sebagai saksi,” kata Doni. (Rudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *