Lapas Pasir Pangaraian Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat, Dukung Sinergi dan Kolaborasi yang Lebih Terarah

Ojenews.com Rohul Riau,-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas beserta jajaran pejabat struktural.

Kegiatan ini membahas pedoman peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam materi disampaikan bahwa peran serta masyarakat dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan pengamanan.

Dalam sambutannya, Plh. Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Muhammad Kamal, menyampaikan:

“Semoga kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat yang besar dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.”

Materi juga memaparkan bentuk peran serta masyarakat, antara lain pengusulan program, pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan, pelaksanaan penelitian, dukungan sosial dan moral, serta pengorganisasian melalui Duta Kerja Sama di tingkat pusat, wilayah, dan satuan kerja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, sehingga kolaborasi antara satuan kerja Pemasyarakatan dan berbagai unsur masyarakat dapat berjalan secara terarah dan sesuai pedoman.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mendukung pelaksanaan Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *