Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Ikuti Sosialisasi Kebijakan Baru Ditjenpas

Ojenews.com Rohul Riau,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian mengikuti kegiatan sosialisasi terkait kebijakan baru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengenai Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, (28/08/2025).

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti terbitnya tiga keputusan terbaru Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, tentang Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan serta tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba melalui jajaran pengamanan Lapas Pasir Pangaraian turut hadir dalam kegiatan ini yang diikuti oleh Ka. KPLP, Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib, Moch. Subhan Zakaria, Kasi Binadik & Giatja, Sunu Istiqomah Danu bersama Pejabat Struktural Eselon V dan Staf. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pengamanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Dengan adanya standar yang baru ini, jajaran kami dapat lebih terarah dalam melaksanakan pencegahan, penindakan, maupun pemulihan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini tentu menjadi pedoman penting bagi seluruh petugas,” ungkap Kalapas.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wujud komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memastikan bahwa seluruh jajaran di lapas dan rutan di Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan standar yang seragam dalam menjaga keamanan serta ketertiban

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *