Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru melakukan pertemuan silaturahmi dengan manajemen Grand Elite Hotel Pekanbaru pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Pertemuan ini diadakan dengan tujuan untuk mengajak para pelaku usaha, terutama pihak hotel, agar menerapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penerapan Muatan Budaya Melayu di Ruang Umum. Peraturan ini mencakup muatan lokal budaya Melayu dan kearifan lokal budaya Melayu Riau.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, yang didampingi oleh Sekretaris Datuk Bambang Irawan dan beberapa penyelaras bidang, menjelaskan bahwa hal ini untuk mendorong kolaborasi antara sektor usaha, terutama hotel, dalam mempromosikan budaya Melayu.
Datuk Seri Muspidauan menekankan pentingnya menampilkan ciri khas Melayu dalam setiap kantor perusahaan atau hotel di Pekanbaru, termasuk penambahan ornamen seperti pucuk pakis, rebung, dan selembayung, untuk meningkatkan pengalaman tamu.
Selain itu, mereka juga mendorong penggunaan pakaian Melayu pada hari-hari tertentu sebagai dukungan terhadap budaya Melayu.
Datuk Seri Muspidauan juga mengingatkan perusahaan untuk memastikan bahwa karyawan mereka dibayar sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS.
“Kepatuhan terhadap peraturan daerah, termasuk penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja,” kata Datuk Seri Muspidauan.
Doni Caniago, Front Office Manager Grand Elite Hotel, berjanji untuk menyampaikan usulan dari LAMR Kota Pekanbaru kepada manajemen hotel.
Dia juga menjelaskan bahwa mereka telah menerapkan musik dan pakaian Melayu dalam kegiatan sehari-hari.
“Musik Melayu diputar setiap hari, dan pakaian Melayu menjadi wajib pada hari Jumat. Dalam hal penggajian, Grand Elite Hotel juga telah menerapkan standar upah regional Pekanbaru dan memberikan bonus tambahan kepada karyawan sesuai dengan jumlah tamu yang menginap, mulai dari manajer hingga staf,” jelas Doni