Komisi I DPRD Rohul Hearing PT.RSI

Hearing Komisi I dengan Manajemen PT.RSI Rohul (dok. ina)
Ojenews.com.Rohul.Riau.
Pasir Pengaraian-Terkait Perizinan dan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT RSI tindak lanjuti dari pengaduan masyarakat Ngaso atas tercemarnya air sungai Ngaso akibat dari limbah PT RSI tersebut, komisi I DPRD Rokan Hulu, Senin 12 juni 2017 melakukan hearing dengan PT. RSI tentang perizinan dan menelusuri dugaan pencemaran limbah industri tersebut.
Hearing Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan manajemen PT.RSI yang berlokasi di kecamatan Ujung Batu dan Dinas Lingkungan Hidup (lh) Rohul ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Rohul Zulfahmi dari PDIP dan Sekretaris Komisi I DPRD Rohul Adam Safaat dari PKS. ketua Komisi I DPRD Rohul, Mazril, menegaskan seharusnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak punya perkebunan inti tidak bisa membuang limbahnya sembarangan, apalagi membuangnya ke kebun masyarakat.
Menurut politisi gerindra ini, pks PT. RSI sudah menyalahi peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup yang berlaku. apalagi sejak aliran sungai ngaso tercemar limbah pks, warga desa Ngaso yang biasanya mencari ikan dan mencari pasir tidak bisa lagi beraktivitas. Maszril mengatakan, komisi I DPRD Rohul merekomendasikan agar Pemkab Rohul, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar tidak mengeluarkan izin pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan.
“udah banyak masyarakat yang mengadu kepada kami, tentang pencemaran limbah industri yang mengganggu lingkungan masayrakat, datangnya penyakit gatal gatal,  tercemarnya sumber air besih, bahkan berkurangnya sumber pendapatan masyarakat dengan mati nya ikan ikan” tutur mazril dengan kesal.
Penasehat bumitama gunajaya agro (bga) group, torang m.Nababan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan , terkait pajak, pihaknya, PT. RSI ikut berkontribusi untuk kabupaten Rohul, seperti pajak retribusi air permukaan, retribusi listrik non pl, izin gangguan (ho), pajak kendaraan, dan pajak alat berat. sedangkan, pajak pemotongan tbs sawit tetap dibayarkan ke kantor pajak pratama bangkinang, total januari-mei 2017 sekira 830 juta rupiah.
Ditanya terkait pencemaran limbah PT. RSI yang sering terjadi, seperti yang dilaporkan masyarakat ke DPRD, Torang Nababan membantah laporan tersebut. Dikesempatan sama, Kepala Dinas lingkungan Hidup Rohul, Hen Irpan, mengakui terkait limbah di pks PT. RSI, pihaknya sudah melakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. dan terkait soal pks yang tidak punya kebun inti, Hen Irpan mengakui, di Rohul banyak pks yang tidak punya kebun.(ina)

Pos terkait