Ojenews.com Rohul Riau,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Riau dibawah pimpinan Kepala kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko , SH, MH, Ekspose atas keberhasilannya kembalikan kerugian Negara senilai Rp. 574.160.000, Kamis ,(24/08),Siang Ini,,
Bertempat di aula Kejari Rohul pukul 14:00 WIB, Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko , SH, MH yang di damping oleh Kasi Pidsus, Susanto Martua SH MH ,Kasi Intel Adhi Tia Febrica SH MH dan dari Pihak BRI ,
Kepala kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko , SH, MH mengatakan, Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Riau gelar konferensi pers pada hari ini Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menerima uang senilai Rp. 574.160.000, -(lima ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) ,
Dikatakannya lagi, Bahwa nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugiankeuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu
Nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.
“‘Uang yang diterima tersebut akan dititipkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Pasir
Pengaraian dengan nomor rekening : 109901000677308 RPL 008 dan
Uang pengembalian yang diterima tersebut berasal dari Salah satu Kades Di Kepenuhan inisial BH,
“‘Patut diduga berasal dari hasil Tindak Pidana KorupsiPendapatan Asli Desa Pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan
Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 S/DTahun 2021″‘Ucao Pak Kejari,”‘Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023,
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menetapkan 1 (satu) orangtersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa atas nama inisial BHDS selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya Periode 2019 s/d. sekarang,”‘,Jelas Pak Fajar Haryowimbuko , SH, MH
‘”Berdasarkan Surat Perintah Penetapan TersangkaNomor: PRINT-1838/L. 4.16/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023)’”
“‘ Ya dengan Adanya pengembalian kerugian keuangan negara inioleh tersangka merupakan bentuk itikad baik oleh yangbersangkutan.”‘Ungkapnya,
Dijelaskannya lagi,Bahwa Uang pengembalian kerugian negara ini akan disitapihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang selanjutnya akandiajukan Permohonan Persetujuan Penyitaan Barang Buktikepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian agar dapatmenjadi barang bukti di persidangan nantinya.pungkas Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko , SH, MH