Ojenews.com Rohul Riau,-Kejaksaan Negri Kabupaten Rokan Hulu melalui seksi bidang tindak pidana kusus,melaksanakan pencarian orang atau DPO tindak pidana korupsi Atas nama Sudirman j warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Perbuatan DPO SUDIRMAN J dalam perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada PT. Bank Rakyat Indonesia,Kantor Cabang Ujung Batu Tahun 2017 dan 2018 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.206.195.700 rupiah,subsidair pidana penjara selama 5 tahun
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru,Menjatuhkan putusan terdakwa terbukti secara bersalah,Sudirman j melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah,dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanabkorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana. seksi bidang tidak pidana usus kejaksaan negri Rokan hulu Sosanto Martua Haritonga mengatakan. Dalam proses pencarian DPO tersebut dilakukan dengan cara menempelkan selebaran DPO di tempat-tempat publik seperti Kantor Desa Aliantan, Kantor
BPD Aliantan, dan Kantor Camat Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Sosanto Martua Haritonga kasi pidsus Kejari Rohul,seksi bidang tidak pidana usus kejaksaan negri Rokan hulu,menghimbau kepada masyarakat Rohul apabila menemukan saudara Sudirman j untuk menghubungi no kontak, dan media sosial kejakasaan negri Rohul