Ojenews.com Rohul Riau,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, Kamis (9/10/2025).
Kajari didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, serta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu. Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MS, S, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, yang tidak disalurkan sesuai dengan daftar penerima dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kajari Rokan Hulu menjelaskan, S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, bersama terdakwa SM yang merupakan pemilik kios pupuk, diduga menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, yang secara tegas melarang distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.
Sementara itu, MS yang menjabat sebagai Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, dinilai lalai dalam menjalankan tugas verifikasi dan validasi penyaluran pupuk di lapangan. Kelalaiannya membuka peluang terjadinya penyimpangan besar-besaran, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019 tentang pedoman teknis pendampingan penyaluran pupuk bersubsidi.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sangat besar. Berdasarkan hasil audit keuangan dari Inspektorat Provinsi Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024, total kerugian mencapai Rp24,53 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka S dan R bersama terdakwa SM mencapai Rp1,31 miliar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2025.
Kajari menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti, antara lain dari 108 keterangan saksi, 4 keterangan ahli, serta dokumen hasil audit keuangan negara.
“Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik meyakini bahwa para tersangka memiliki peran aktif dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Rabani M. Halawa.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini segera dapat diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Kajari.
Kejari Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini hingga tuntas.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena ini menyangkut hajat hidup para petani dan masyarakat banyak,” tutup Rabani