Kejari Rohul Resmi Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Ojenews.com Rohul Riau,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan Kepala Sekolah berinisial LA dan Bendahara berinisial R SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung melalui press release resmi oleh Kejari Rokan Hulu, Rabu (27/8/2025). Selain menetapkan status tersangka, juga langsung dilakukan penahanan. Kedua tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Vegi Fernandez, SH., MH, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan BOSDA tahun anggaran 2023–2024.

“Dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Universitas Islam Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.859.792.200,” ungkap Vegi Fernandez.

Audit tersebut tercatat dalam laporan resmi Nomor: 320/A-UIR/1/DSD/S-2025, tanggal 17 Juli 2025. Penyidik juga mengungkap bahwa penetapan tersangka ini telah melalui prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses penyidikan, Kejari Rokan Hulu telah memeriksa sedikitnya 111 orang saksi, menghadirkan empat saksi ahli, serta mengamankan sejumlah dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, pihak kejaksaan telah menerima pengembalian ke kas negara sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana hasil penyimpangan tersebut.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami tegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jika ada keterlibatan pihak lain,” tambah Kasi Intelijen Vegi Fernandez.

Dengan ditahannya Kepala Sekolah dan Bendahara tersebut, Kejaksaan berharap dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi sekolah lain, khususnya terkait pengelolaan dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *