Ojenews.com Rohul Riau,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar pada Rabu (24/9/2025) di halaman kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Rokan Hulu, pimpinan DPRD, Ketua atau perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kapolres Rohul, Dandim, Kalapas, Ketua Lembaga Adat Melayu, kepala OPD terkait, Kepala BPBD, serta puluhan insan pers.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabbani M. Halawa, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Ini bagian dari tugas kami sebagai eksekutor. Setelah penyidikan dilakukan kepolisian dan proses persidangan selesai di pengadilan, kami di kejaksaan berkewajiban mengeksekusi putusan hakim. Bila dalam amar putusan disebutkan barang bukti harus dimusnahkan, maka kami wajib melaksanakannya secara terbuka seperti hari ini,” tegas Rabbani.
Kajari memaparkan, pemusnahan kali ini meliputi 72 perkara dengan mayoritas kasus narkotika. Tren perkara di Rokan Hulu masih didominasi pencurian sawit yang hasil kejahatannya kerap digunakan untuk membeli narkoba, serta kasus narkotika itu sendiri.
“Data kami menunjukkan sebagian besar perkara adalah pencurian sawit dan narkoba. Banyak pelaku mencuri sawit hanya untuk membeli narkotika,” ungkapnya.
Dr. Rabbani mengungkapkan, jumlah perkara yang ditangani Kejari Rokan Hulu saat ini cukup tinggi.
“Berbeda dengan tempat tugas saya sebelumnya yang hanya menangani tujuh perkara per bulan, di Rokan Hulu bisa mencapai 70 hingga 80 perkara. Ini tantangan bagi kami untuk bekerja lebih cepat dan profesional,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menekan angka kejahatan, khususnya narkotika.
“Dengan data yang kita miliki, kita bisa mengambil kebijakan bersama. Tidak hanya menindak, tapi juga mencegah agar kejahatan bisa diminimalkan,” kata Rabbani
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, ekstasi, serta barang bukti dari perkara OHARDA (keamanan dan ketertiban umum), kasus cabul, dan tindak pidana lain seperti pencurian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau metode lain sesuai jenis barang, agar benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh proses disaksikan langsung unsur Forkopimda sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Rokan Hulu, Arnool, melaporkan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk amar putusan Mahkamah Agung.
Rinciannya antara lain sabu-sabu 62 perkara seberat 498,13 gram, ganja kering 9 perkara seberat 397,05 gram, ekstasi 3 perkara seberat 13,89 gram, kasus cabul 9 perkara, dan perkara OHARDA 52 perkara dengan beragam barang bukti.
Bupati Rokan Hulu Anton,.ST,.MM juga memberikan apresiasi atas keberhasilan kinerja Kejari Kabupaten Rokan Hulu.
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir menegakkan hukum. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.
Kejari memastikan seluruh proses pemusnahan dibuatkan berita acara resmi yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri dan Polres Rokan Hulu. Dengan demikian, tidak ada keraguan publik mengenai keberadaan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.