Ojenews, com, Ketapang Kalbar,- Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Ketapang Menahan seorang bendahara Desa Sungai Nanjung berinisial KN Karena diduga Korupsi Hingga 557 juta.
Kepala Saksi bidang Intelijen Kejari Ketapang Panter Rivaiy Sinambela mengatakan, KN adalah bendahara Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang.
KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi ABBDes Tahun angaran 2021/2022.
Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan Diurutan kelas IIB Kabupaten Ketapang “ujar Pater, Pada Selasa (2/7/2024).
Dikatakan Panter, modus yang dilakukan KN yaitu dengan membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) seolah -olah dibuat nyata.
Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Namun dalam Laporan sesuai RAB” kata Penter.
Penyidik Kejaksaan baru menahan satu orang Namun disebutkan Panter, bisa ada tersangka baru karena pendalaman perkara masih dilangsungkan.
” Kalau sementara itu dulu, nanti akan dibuka dipersidangan ” pungkasnya dia.