Kasi Hubungan Hukum BPN Rohul Terjaring OTT Tim Saber Pungli.

Oknum pegawai BPN Rohul terjaring OTT Saber Pungli

Ojenews.com.Rohul.Riau.

Pasir Pengaraian-Dari data perss Rilis Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber-Pungli) Kabupaten Rokan Hulu yang disampaikan Ketua Tim Saber Pungli Rohul yang juga Wakapolres Rohul Kompol Setyawan Eko Prasetya melalui Paur Humas IPDA Suheri Sitorus mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP. M. Wirawan Novianto, S.Ds, SIK beserta 6 (enam) orang anggota mengamankan salah seorang oknum pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau OTT, Jumat (9/6/2016)sekira pkl. 14.30 WIB.
Awalnya pelaku dan para Korban dan saksi setelah diperiksa hingga malam hari, Tim Saber Pungli Rohul menetapkan diduga Tersangka bernama Junaidi Rahim AP (47) Junaidi Alamat: Jl Kuantan Raya no. 2.A Kelurahan Sekip Rt/Rw 001/002 Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru Pekerjaan :PNS pada Kantor BPN Rohul Jabatan, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan pada kantor BPN itu Pendidikan terakhir: Diploma 4 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Jelasnya Korban, Sepriyadi, SH, CN dan ENI Endah Wati SH Penjabat salah satu kantor Notaris dan PPAT di Rohul, sedangkan saksi-saksi Faisal Rio Jumli (26) Pria Pegawai Honorer BPN Rohul, alamat RT.01 RW.01 Wonosri Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah dan Rapi Depisa (26) Pria juga pegawai honorer BPN Rohul, alamat RT.05 RW.02 Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, Erus Laini (29) Perempuan pegawai Notaris, alamat RT002 RW001 Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kab.
Rohul, Noviani (29) pegawai Notaris, alamat Desa Marga Mulia Kecamatan Rambah Samo “Zus Rico Candra, SH, MH (37) Polri dan Zahirul Kamal (31) Polri, keduanya Alamat Aspol Polres Rohul,”tulis IPDA Suheri Sitorus malam. Lanjutnya, Dari OTT juga diamankan barang bukti Uang Tunai Rp. *11.000.000,-* (sebelas juta rupiah) terdiri dari 200 lembar pecahan Rp. 50.000,- dan 10 lembar pecahan Rp. 100.000,-2 (dua) buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 (dua puluh sembilan) buah sertifikat Hak Guna Bangunan 2 (dua) lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan.
“Kepada pelaku dikenakan undang-undang TP.Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 Huruf e UU 20 th 2001 tetang tindak pidana korupsi,”jelasnya dan Selanjutnya terhadap tersangka oknum pegawai BPN tersebut dan barbuk yang telah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. (ina)

Pos terkait