Kariawan PT.PIK Dirumahkan Tuntut Gaji Kurang Bayar Datangi Dinaskertrans Provinsi Kalbar

Ojenews,com, Pontianak Kalbar,- Junaidi selaku Perwakilan karyawan PT. Prima Inti Kapuas  yang selama ini dirumahkan oleh pihak perusahaan, mendatangi Kantor  Dinaskertrans Provinsi Kalimantan Barat yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 6 Provinsi Kalimantan Barat, kode Pos 78124 Telepon (0561) 712630 Fax (0561)712630 Laman : htt://www.disnaskertrans. Kalbar prov.go.id ,Pos_el Disnakertrans@kalbarprov.

Kehadiran Junaidi diinstansi tersebut diketahui terkait prihal kekurangan pembayaran upah minimum terhadao saudara Junai di berserta kariawan yang lain yang juga dirumahkan.

Dalam ketentuan yang berlaku terkait Penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Nakertran Tahun 2024, tentang perhitungan dan penetapan kekurangan Pembayaran Upah Minimum saudara Junaidi dan kawan-kawan Perkerja Buruh PT. Prima Inti Kapuas.

Kehadiran saudara Junaidi bersert kariawan PT.PIK lainnya yang juga didampingi Media Ojenews bertemu dengan Bapak Suherman,S.sos PenataTingkat Perta (III/d) Bersama Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama James Steven F.D.,SKM Penata Muda Tingkat (III/b) Rabu 24 /7/2024.

Kehadiran Bapak Junaidi bersama rombongan di Sambut langsung Bapak Suherman bersama Bapak James Steven di ruang Kerjanya. Didalam pertemuan tersebut Bapak Suherman menjelaskan terkait surat keputusan pada Tanggal 10 Juni 2024 Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Nakertran Tahun 2024 , sudah memberikan tembusan kekantor PT.PIK yang beralamat Jalan Wansagaf No.22A, Pontianak west Kalimantan, Indonesia Phone: (+62561)745388, dan juga Pihak PT. Prima Inti Kapuas membalas surat Keberatan dengan adanya Surat Keputusan tersebut dan Akan Banding, Kementerian, ” terangnya .

Selanjutnya Junaidi selaku Perwakilan karyawan PT. PIK mohon dan berharap Kepada pihak Dinasketrans Provinsi Kalbar, permasalahan ini bisa diselesaikan secepat mungkin.

“Sudah 1 tahun 5 bulan saya juga punya keluarga untuk mencari kebutuhan dirumah tangga, tidak bisa hadir terus menerus untuk mendatangi pihak perusahaan apa bila ada panggilan mediasi dari Pihak Dinasketrans saya akan siap hadir dan kawan-Kawan, ia juga menjelaskan terkait pesangon 9 orang karyawan belum dibayarkan, dan juga kami selaku karyawan dirumahkan tidak dibayarkan dari tanggal 1 Maret 2023 sampai saat ini sudah bulan Juli 2024  selama ini Pihak perusahaan Memberikan uang pisah yang diterbitkan di Pontianak pada tanggal 07 Juni 2023 lalu, dengan nomor 006/PIK-PTK VI 2023, saya tidak tanda tangan yang saya minta perhitungan pesangon dengan masa kerja 4 tahun kerja bersama Kawan-Kawan 9 orang,”ucapnya.

Selanjutnya Junaidi selaku perwakilan karyawan PT. PIK yang dirumahkan mendatangi kantor Gubernur di bagian Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat bertemu dengan bagian  KTU  Biro Hukum disambut langsung di ruang kerjanya, dan memberikan Surat keputusan dari Dinasketrans provinsi Kalimantan Barat. Didalam pertemuan tersebut Pihak KTU Biro Hukum. Mengingat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1386/Nakertran/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023.

Dalam kesempatan itu Junaidi juga memberikan surat Bipartit  terkait  Pesangon dan juga  gaji yang dirumahkan selama bulan Maret sampai dengan Juli 2024 belum dibayarkan di kantor PT.PIK bertemu dengan Direktur Perusahaan PT.PIK didampingi media ojenews.

Dalam sambutannya Bapak Wahyudi selaku Direktur Tidak mau menerima surat tersebut dan mengatakan silahkan aja buat laporan Kedinaskertans,  saya tidak menerima rundingan Bipartit.

Sehubungan dengan prihal itu, Derektur PT.PIK saat di mintai keterangan media  Ojenews, terkait HRD mau  pun menejer tersebut tidak ada di tempat.

Ia juga merasa kesal dengan karyawan yang melaporkan Perusahaan yang dipimpinya Kedinaskertans mengatakan karyawan tersebut tidak berterima kasih selama ini.

” Masih kekurangan gaji saya tidak pernah menggaji 500 ribu perbulan lebih dari itu yang saya gaji, dan juga mengenai saya merumahkan perkerja sudah megurang perkejaan untuk  angkutan boksiet di PT CMI,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan.”Saya menggaji sesuai PT.CMI dan perusahaan di situ.Kalau perusahaan PT.PIK salah silahkan laporkan perusahaan kami sudah siapkan pengecara,” Ucapnya dengan kesal.(bas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *