Kapolres Rohul : Laporan Dugaan Penggelapan Gaji Anggota Kopertim Dalam Proses

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH
Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Tarkait laporan masyarakat anggota Koperasi Perkasa Timur (Kopertim) Tiga Desa yakni Desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting Kecamatan Tambusai masih dalam proses tindak lanjut di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Rokan Hulu (Satreskrim-Polres-Rohul)
“Pastinya tetap dalam proses penyidik,” demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH menjawab reporterspiritriau.com melalui via selulernya Jumat, (8/12/2017) pagi. Katanya lagi memohon maaf dirinya sedang dinas luar, tolong langsung konfirmasi akuratnya kepada Kasat Reskrim nya.
“Kalau laporan itu sedang ditindak lanjuti penyelidikannya dengan memanggil pihak untuk didengar keterangannya,” jelas Kapolres Rohul
Untuk diketahui laporan tersebut, terkait gaji anggota Kopertim yang bekerja sama dengan PT. Panca Surya Agrindo (PSA)  anak dari Surya Dumai Group yang berada di wilayah Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu perkebunan sawit di Bunga Tanjung yang dikelola oleh Kopertim itu sendiri.
Sedangkan laporan dugaan penggelapan gaji anggota Kopertim selama dua bulan yang dilaporkan itu, yakni gaji pada bulan Agustus dan September Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh bernisial S mantan Ketua Kopertimyang juga salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Perintah Kabupaten Rokan Hulu  dan Pengurus lama Kopertim yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dikonfirmasi Kepada Ketua Kopertim yang yang baru dilantik Porkot Lubis tentang laporan di Polres Rahul itu dibenarkannya.
‘Ya” jawab Porkot diunjung telefonnya Kamis, (7/12) dengan mengarahkan minta nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada Sekertarisnya bernama Jasrin lalu Jasrin mengirimkan STPL itu kepada awak media No : B / 168 / XI / 2017 / Reskrim Polres Rohul.
Begitu juga saat dikonfirmasi kepada Pengurus Lama Kopertim bernama Aswat, juga membenarkan adanya laporan itu.
“Benar laporannya ada, saya sedang mendampingi mantan ketua Kopertim S di Polres Rohul untuk menjalani pemeriksaann hari ini Kamis, (6/12),” jawab Aswat melalui via selulernya.
Ditanya awak media, gaji bulan berapa saja yang di laporkan tersebut?  Jawab Aswat, gaji bulan Agustus dan September tahun 2017. Namun dirinya menepis kalau ada dugaan penggelapan di gaji tersebut.
“Dananya minus, ada semua laporan keuangan. Namun karena sudah dilaporkan. Sebagai warga negara yang baik, ya,  mantan ketua bernisial S. tentu memenuhi panggilan Satuan Reskrim Polres Rohul,” tandasnya.
Ditanya berapa sebenarnya jumlah gaji bulan Agustus dan Sepetember yang dilaporkan itu, namun Aswat tak tahu berapa jumlahnya.  “Mantan Ketua itu yang tau, ada semua pertanggung jawabannya,”jelasnya. (ina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *