Ojenews.com Batam Kepri,-Belakang Padang | Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (42) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan perhiasan emas milik warga Pulau Kasu, Batam. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (29/12/2025).
Kapolsek Belakang Padang menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 2 Oktober 2025 lalu. Pelaku yang sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh korban, Afsah (62), diminta tolong untuk memperbaiki kalung emas yang liontinnya sering terlepas.
“Pelaku selama ini tinggal bersama korban. Saat korban sedang beraktivitas lain, pelaku justru membawa kabur kalung dan liontin emas tersebut tanpa pamit,” ujar Kapolsek Belakang Padang AKP. Asril dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Rabu (31/12)
Adapun barang berharga yang dilarikan pelaku berupa satu set kalung bola oval dan liontin jenis emas 916 dengan berat total mencapai 26,22 gram. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp44.750.000 (Empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim Opsnal Polsek Belakang Padang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Provinsi Jambi. Bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Jambi, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan di Jl. K.H. M. Saleh, Kec. Danau Teluk, Kota Jambi pada dini hari pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan di Jambi dan langsung dibawa kembali ke Mapolsek Belakang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil penggelapan sejumlah Rp1.300.000 serta nota pembelian perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Saat ini, kepolisian tengah melakukan percepatan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).





