Gubri Minta Tidak Hanya Pekanbaru Saja yang Lakukan Pengetatan

Gubri Syamsuar

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyebutkan Kota Pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Riau ditetapkan sebagai salah satu daerah yang memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama 42 daerah lainnya di Indonesia.

“PPKM Pekanbaru diperpanjang dan diperketat sesuai arahan pusat. Namun untuk di Riau, kita berlakukan sama tidak hanya Pekanbaru. Semua harus melakukan pengetatan tanpa terkecuali. Ditambah lagi, PPKM baru ini ada peningkatan pengetatan dari PPKM sebelumnya,” kata Gubri di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (6/7/2021),berita dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Pengetatan ini, kata Gubri untuk memaksimalkan pencegahan masuknya varian Delta dari semua lini.

“Sesuai arahan dari pusat, Riau juga masuk kedalam tujuh provinsi yang harus mewaspadai penyebaran varian Delta. Jadi kita harus maksimalkan pencegahan, salah satunya dengan pengetatan, PPKM. Semua daerah tetap (PPKM, red),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Salah satunya adalah Kota Pekanbaru, Riau.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi COVID-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/2021).

Adapun pengetatan tersebut adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

 

Pos terkait