Eksistensi Lembaga Adat Melayu dalam Perspektif Melestarikan Kearifan Budaya Lokal

 (Penulis:Drs.Sofyan,M.Si Dosen tetap STIE Mahaputra Riau )

Keberadaan Lembaga Adat Melayu Riau memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam melestarikan Kearifan lokal yang senantiasa dijaga dan dipatuhi oleh masyarakat dilingkungannya, sebab berbagai nilai-nilai Kearifan Budaya Lokal telah lama ada dan tertanam dalam tatanan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.

Perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Riau terhadap hal tersebut terlihat dari adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 tahun 2018 tentang “Penerapan Budaya Melayu di Ruang Umum,Muatan lokal budaya melayu dan kearifan lokal budaya melayu”

Kalau dilihat dari peraturan tersebut, keberadaan Lembaga Adat Melayu, dari sisi kearifan lokal budaya melayu dapat memainkan perannya agar eksistensi lembaga ini memberikan kontribusi bagi pelestarian kearifan lokal budaya melayu di tengah-tengah Kehidupan masyarakat,baik di Provinsi,Kabupaten/Kota dan kecamatan di Provinsi Riau.

Menurut Istiawati (2016:5) berpandangan bahwa “Kearifan lokal adalah cara orang bersikap dan bertindak dalam menanggapi perubahan dilingkungan fisik dan budaya”

Melalui pandangan tersebut mengambarkan bahwa kearifan lokal sebagai suatu gagasan-gagasan setempat atau lokal yang bersifat bijaksana,ber nilai baik,yang tertanam dan diikuti masyarakat.

Kearifan lokal budaya telah menjadi pedoman dalam tatatan kehidupan masyarakat,sebab didalam kearifan lokal budaya menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya mensosialisasikan dan melestarikan dengan harapan kedepan dapat pula dijadikan pedoman atas nilai-nilai yang terkandung didalamnya bagi generasi ke generasi dimana kearifan lokal memang telah ada sejak dulunya.

Semoga keberadaan Lembaga Adat Melayu Riau menjadi garda terdepan dalam melestarikan kearifan lokal yang telah ada di tengah masyarakat sejak dahulunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *