Ojenews,com, Ketapang Kalbar,-Eks perkerja PT, Prima Inti Kapuas (PIK) bertemu dengan Kabid Bapak Harry diruang kerja Dinaskertrans, dalam kesempatan itu eks kariawan PT, PIK meminta pihak Dinasker kabupaten Ketapang, agar menggelar Tripartrit secepat mukin guna memberikan klarifikasi terkait hak- hak perkerja, buruh yang telah dirumahkan tersebut, Jumuat ( 23/6/2023).
Perwakilan karyawan eks perkerja PT, PIK Hary Rosandi, S.sos, menyebutkan bahwa pihaknya (red-eks kariawan) sudah melakukan upaya runding bersama perusahaan sebanyak dua kali namu tidak ada jawaban dari pihak perusahaan sampai saat ini.
“Sudah dua kali melakukan upaya runding dengan perusahaan namun tidak digubris bahkan pihak perusahaan keluarkan uang pisah pada tanggal 7 Juni 2023 yang lalu,”katanya.
Sementara itu bapak Harry selaku Kabid Dinasker Kabupaten Ketapang, menilai pihak perusahaan PT, PIK tidak patuh dengan undang -undng tenagga kerjaan yang berlaku, dan pihaknya akan mengirim surat undangan rundingan Tripartit Pada tanggal 5 juli 2023 mendatang.
“Akan mengirim surat undangan tripatrit pada perusahaan dalam waktu dekat ini,”sebutnya.
Harry menjelaskan Eks kariawan/buruh PT, PIK, sudah memenuhi prosedur untuk melakukan rundingan Tripartit , sudah menuhi mengadukan Dinasker kabupaten Ketapang, dengan bukti terlapir surat permintaan rundingan Bipartit Kariawan PT, PIK sebanyak dua kali, permintaan rundingan tripatrit oleh pihak kariawan, buruh perusahaan tidak ada jawaban dinilai tidak konsisten terhadap kariawannya, dan tidak patuh dengan undang -undng tenagga kerjaan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf cbangka (2)” Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perkerja/buruh berkerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui rundingan Bipartit telah dilakukan,” ungkapnya.
“Kami juga akan memberikan surat tembusan pada perusahaan PT ,Cita Meneral Investindo tbk, (PT,CMI) , agar perusahaan PT, PIK segera menyelesaikan hak- hak buruh perkerjanya,”tutup Harry.