Edarkan Obat Tampa Izin,Apoue Didenda 60 Juta

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Suseno alias Apoue anak dari Switang (43) warga Jalan Antara RT 03/RW 05 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pemilik toko obat Stamina dituntut pidana denda Rp 60 juta karena terbukti menjual obat tanpa izin edar.

Hakim Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Toha Wiku Aji ketika dikonfirmasi pada Selasa (14/10/2025) mengatakan, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Apoue dalam dakwaan tunggal Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Toha, amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (8/10/2025) lalu.

Dari penelusuran, ancaman pidana Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan cukup tinggi, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Berdasarkan jadwal persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu (15/10/2025) agendanya adalah putusan.

“Putusan Rabu 15 Oktober ( hari ini),” kata Toha melalui pesan WhatsApp.

Pengungkapan perkara ini berawal pada hari Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Petugas Balai POM Dumai bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dan didampingi Polres Bengkalis merazia Toko Obat Stamina di Jalan Tandun RT.03/RW.05 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis milik Suseno alias Apoue anak dari Switang.

Petugas BPOM langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Stamina dengan disaksikan oleh Ketua RW Herman.

Dalam operasi tersebut petugas menyita 211 item obat dan obat bahan alam tanpa izin edar dan memiliki izin edar fiktif. Umumnya produksi China dan Malaysia, Thailand, USA dan Singapura. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *