Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis, Ganda Mora: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Ojenews.com Bengkalis Riau,-Gerakan pengembalian uang perjalanan dinas oleh Pegawai dan honorer Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tidak menghilangkan pidana. Hal ini dikatakan Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si., Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Selasa (27/1/2026).

Aktivitas anti rasuah itu menegaskan, berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana.

“Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, namun dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana,” tegas Ganda Mora.

Namu demikian, tambahnya, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh penyidik untuk menghentikan penyidikan, terutama jika kerugian negara telah dikembalikan secara penuh dan tidak ada kerugian lain yang perlu dikejar. Tapi ini tidak akan menjadikan efek jera terhadap pelaku.

“Seharusnya tetap ada sanksi pidana,” kata Ganda Mora.

Proses hukum dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis membuat seluruh pegawai di OPD tersebut panik. Pasalnya, seluruh pegawai diperintahkan mengembalikan uang SPPD yang terlanjur mereka nikmati. Pengembalian uang tersebut buntut dari proses hukum yang mereka jalani di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Sian (kasihan), seluruh pegawai dan honorer diperintahkan mengembalikan duit anggaran rutin dan anggaran bidang yang mereka gunakan,” kata sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Bengkalis, Paulina, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi, Senin (26)1/2026) ke nomor 085355555xxx melalui pesan WhatsApp tidak terkirim dan nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rawatan Manik membenarkan adanya informasi pengembalian uang. Namun, ia menegaskan hal tersebut bukan perintah penyidik.

“Kami tidak pernah memerintahkan pengembalian. Itu inisiatif pihak tertentu,” kata Rawatan Manik.

Meski demikian, Kejari Bengkalis menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran wajib bertanggung jawab.

Dalam hal penggunaan anggaran tahun 2024, ungkap Manik, mulai Kepala Dinas (saat itu Kadisnya Paulina), sampai honorer semuanya terlibat. Kendati demikian, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

“Masih kita proses, belum ada tersangka. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegas Rawatan Manik.

Sementara itu, M. Fachrorozi pengamat sosial ketika dimintai komentarnya terkait pengembalian uang yang dilakukan pegawai dan honorer Dinas Sosial, mengaku sudah mendapat informasi.

Menurutnya, pengembalian uang sah-sah saja. Tetapi perkara dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan harus ada kepastian hukum. Apalagi perkara dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial sudah menjadi konsumsi publik.

M. Fachrorozi yang akrab disapa Agam menegaskan, selain pembinaan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jerah agar perkara serupa tidak terulang atau dilakukan instansi lain dikemudian hari.

Untuk itu, Agam mengingatkan penyidik Kejari Bengkalis agar tidak puas dengan hanya pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum.

“Seandainya setelah pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum juga tidak bagus. Ini tidak membina, tapi bisa jadi menjerumuskan dikemudian hari. Karena mereka mencontoh pendahulunya,” pungkas Agam. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *