Dugaan Korupsi Satpol-PP Bengkalis Tipikor Polres Tetapkan Dua Tersangka Baru

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Setelah menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Hengki Irawan sebagai tersangka, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis kembali menetapkan dua orang tersangka baru, NR selaku PPTK Proyek Kegiatan dan Mr selaku Bendahara Pengeluaran. Namun, kedua tersangka mendapat perlakuan berbeda, karena tidak ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melalui Kepala Unit Tipikor Iptu Doni Irawan beralasan kedua tersangka tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan dan berjanji tidak melarikan diri.

“Kedua tersangka baru tersebut Nuraini Rosa dan Mariani, Keduanya tidak ditahan, karena mengajukan penangguhan penahanan dan berjanji tidak melarikan diri,” kata Iptu Doni Irawan kepada awak media ini di Mapolres, Senin (19/1/2026) siang.

Ketika ditanya apakah masih ada calon tersangka lainnya, Doni hanya tersenyum sembari berkata kemungkin besar ada.

“Kemungkinan besar ada,” ujarnya singkat.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 300 juta lebih yang bersumber dari puluhan saksi yang diduga menerima uang namun tidak melakukan kegiatan.

Perkara ini sudah ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak 2023. Pada pertengahan 2024 naik ke penyidikan. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis ditemukan kerugian negara Rp1,4 miliar lebih.

Pada September 2024 penyidik memberikan toleransi kepada Hengki Irawan dan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sampai batas waktu habis, Hengki dan pihak-pihak yang bertanggungjawab gagal mengembalikan kerugian negara.(Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *