Dugaan Korupsi Anggaran Rutin, Penyidik Tahan Mantan Kepala Satpol-PP Bengkalis

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis menahan Hengki Irawan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis. Hengki ditahan sejak kemarin terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin 2021 dan 2022 sebesar Rp 4 miliar.

Tentang penahanan eks Kepala Satpol-PP ini disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohan Mabel ketika dijumpai di Mapolres pada Senin (15/9/2025).

“Sudah kita tahan sejak kemarin,” kata Mabel, Senin siang.

Penyidik perkara ini sudah berlangsung setahun lebih sebelum akhirnya naik ke penyidikan. Bahkan, pada September 2024 penyidik memberikan toleransi kepada Hengki Irawan dan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengembalikan kerugian negara Rp 900 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Namun sampai batas waktu habis, hengki dan pihak-pihak yang bertanggungjawab gagal mengembalikan kerugian negara.

Munculnya kerugian negara sebesar Rp 900 juta, itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap anggaran rutin tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Tentang naiknya perkara ini ke penyidikan disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis saat itu, AKP Gian Wiyatma Jonimandala melalui Kepala Unit III Tipikor, Ipda Alfan Nisfu Romadhoni pada Kamis (17/10/24).

Seperti diberitakan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap anggaran rutin 2021 dan 2022 di Satpol-PP pada April 2024 telah diserahkan ke penyidik Tipikor, Sat Reskrim Polres Bengkalis. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp 900 juta.

“Hasil audit Inspektorat kerugian negara Rp 900.000.000,-. Perkaranya masih lidik (penyelidikan),” kata Gian Wiatma Jonimandala melalui pesan WhatsApp kepada media ini Senin 22 April 2024, siang.

Terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemotongan anggaran rutin Rp 4 miliar di Satpol-PP Kabupaten Bengkalis, itu beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari pegawai biasa, Kabid, mantan Kabid, kasubag, dan Sekretaris Kepala Satpol-PP Hengki Irawan yang sekaligus pelaksana tugas (Plt).

Hengki Irawan dilantik sebagai Kepala Satpol-PP oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada 17 Januari 2024. Sedangkan anggaran yang menjerat dirinya terjadi saat dia menjabat sebagai Sekretaris sekaligus pelaksana tugas (Plt) . [Rudi].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *