DPRD Riau Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pemyampaian Laporan Hasil kerja Pansus Terhadap Ranperda Nomor 21 Tahun 2018

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah,Senin (2/11/2020).

Rapat dipimpin oleh Hardianto selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau serta Wakil Gubernur Provinsi Riau, Eddy Natar Nasution.

Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau, mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menghadiri dibatasi. seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.

Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Riau, dari Fraksi Golkar Sulastri, Fraksi PDI-P, Syafarudin Potti, Fraksi Demokrat, Agung Nugroho. Fraksi Gerindra, Nurzafri. Fraksi PKS, Markarius Anwar, Fraksi PKS, Arnita Sari. Fraksi PKB, Ade Agus Hartanto, Fraksi PAN, Ade Hartati Rahmat dan anggota Fraksi lainnya yang mengikuti jalannya Paripurna melalui virtual.

Dikatakan Hardianto, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretariat DPRD Riau dari jumlah 59 orang anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupaun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang. Sehingga qourum rapat paripurna terpenuhi dan dapat dilaksanakan.

Berdasarkan Undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar prolegda provinsi.

Menurutnya revisi Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini merupakan usulan pemerintah. Perda ini merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat.

“Sebagaimana dari laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim maka Ranperda dapat disetujui menjadi Perda,”katanya.

Dikatakan, sehubungan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggota Dewan mengucapkan terima kasih kepada anggota Pansus.

“Sebelumnya kita telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Perda (Ranperda)tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, dan tentunya anggota Pansus telah banyak menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal dengan hasil persetujuan Ranperda menjadi Perda,” Kata Hardianto.

Laporan kerja pansus dalam rapat paripurna ini merupakan akhir dari kerja pansus yang telah dibentuk DPRD Riau. Hal ini sejalan dengan Tata tertib Dewan Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) huruf (e), yang berbunyi penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus disertai dengan pendapat akhir fraksi sekaligus persetujaun Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur dalam rapat paripurna.

Laporan kerja Panitia Khusus revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini dibacakan langsung oleh anggota Pansus dr.Arnita Sari dari fraksi PKS.

Dalam rapat tersebut, Arnita Sari yang juga merupakan wakil ketua Pansus menyampaikan poin-poin penyampaian laporan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya.

“Semoga hasil kerja pansus yang telah disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua,”kata Arnita sari.

Dikesempatan itu Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan pendapat akhir kepala daerah.Dengan ditetapkannya Ranperda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap upaya-upaya terkait dengan penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

“Kami berharap kepada sekretaris dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui biro hukum,” ujarnya dalam penyampaian pendapat.

Lebih lanjut Wagubri ini mengatakan, ada tiga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 tersebut. Pertama, dengan penguatan promotif dan prepentif yang terus menerus dengan mematuhi protokol kesehatan berupa 4 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta peran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 3 T yaitu Tracing, Testing, dan Treatment secara masif.

Kedua, memperkuat peran dan perlibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat. Perlu diperiksa test PCR/Swab serta mau menjalani pengobatan sesuai standar yang telah ditentukan.(ADV/dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *