DLH Rohul Berhasil Menggelar Mediasi Warga Lima Desa dan PT.RSM

Ojenews.com Rohul Riau,-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu berhasil menggelar mediasi antara masyarakat lima desa terdampak dan pihak perusahaan PT Rambah Sawit Mandiri (RSM), Rabu sore (14/05/2025), bertempat di aula DLH Rohul. Pertemuan ini digelar menyusul dugaan pencemaran sungai oleh limbah perusahaan yang telah terjadi hingga lima kali.

Sekretaris DLH Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya memfasilitasi pertemuan ini untuk mencari jalan tengah atas keluhan masyarakat. Wilayah terdampak mencakup tiga kecamatan: Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Kepenuhan Hulu, yang di dalamnya termasuk lima desa yakni Serombou Indah, Karya Mulia, Sungai Dua Indah, Kepenuhan Hulu, dan Kepenuhan Hilir Timur.

“Mediasi ini menuntut komitmen PT RSM agar tidak lagi mencemari sungai dan meningkatkan pengelolaan limbah. Selain itu, perusahaan diminta bertanggung jawab terhadap masyarakat terdampak dengan menyediakan air bersih, penyebaran bibit ikan, pembinaan nelayan, serta pemulihan sungai secara berkelanjutan,” ujar Muzayyinul.

DLH juga menegaskan bahwa perusahaan diminta memindahkan lokasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejauh minimal 50 meter dari lokasi saat ini, serta memperbaiki teknologi pengolahan limbah. Sanksi administratif dari DLHK Provinsi Riau pun turut menjadi dasar dalam evaluasi ini, dan DLH Rohul menunggu ekspos lanjutan dari PT RSM terkait progres pelaksanaannya.

Muzayyinul menambahkan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sungai pada 22 Maret 2025 menunjukkan adanya peningkatan kadar pencemar di hilir sungai. “Hasil lab menunjukkan adanya pengaruh dari aktivitas perusahaan, terutama di bagian hilir sungai. Ini akan kami jadikan bahan untuk surat resmi yang akan dikeluarkan dalam dua hari ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Bustami, yang juga mewakili aliansi masyarakat lima desa, menyampaikan tuntutan utama mereka: penghentian pencemaran, kompensasi atas kerugian masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, kompensasi bisa berupa uang tunai maupun pembangunan sarana air bersih dan pemulihan mata pencaharian.

“Kami memberi waktu hingga 28 Mei. Jika kesepakatan tidak dijalankan, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar isu biasa, tapi menyangkut nyawa dan lingkungan hidup,” kata Bustami. Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki dokumentasi dan bukti kuat jika perkara ini berlanjut ke ranah hukum.

Dari pihak perusahaan, Humas PT RSM Toni Alexander mengatakan bahwa semua poin hasil mediasi akan dibahas di tingkat manajemen. “Kami tidak merasa tertekan. Ini adalah kewajiban perusahaan. Kami akan sampaikan hasil keputusan manajemen sebelum tenggat waktu yang telah disepakati,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pihak perusahaan belum bisa mengakui berapa kali kejadian pencemaran terjadi, PT RSM tetap beritikad baik membangun hubungan kondusif dengan masyarakat.

Mediasi ini menjadi harapan baru bagi masyarakat lima desa yang telah lama terdampak pencemaran. Semua pihak kini menanti realisasi komitmen sebelum 28 Mei 2025, yang menjadi batas akhir implementasi kesepakatan mediasi. Jika tidak dipenuhi, jalur hukum siap ditempuh oleh warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *