Dituntut 16 Bulan, Divonis Hakim 10 Bulan, Ruspian Dijebloskan ke Penjara

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menvonis Ruspian alias Pian Bin Alm Rusli Hasan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Ia divonis dalam perkara membawa barang produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina sebagaimana diatur UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Vonis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut terdakwa 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. Amar putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (24/7/2025) lalu.

Peristiwa ini berawal ketika terdakwa Ruspian selaku nakhoda Kapal Layar Motor (KLM) Cahaya Mutiara 99 milik dengan Ernawati mengangkut karet dari Bengkalis tujuan Tanjung Pinang. Dan terdakwa mendapat gaji Rp 3 juta per bulan, dan upah Rp 2 juta per trip.

Pada 16 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda bersama Dani Syahputra selaku kelasi, Iwanto juru minyak, Samsir selaku masinis, dan Sutarto kepala kamar mesin berangkat dari Selat Morong, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis membawa ojol milik Ernawati tujuan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri. Dan sampai pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian muatan karet Ojol itupun dibongkar.

Selanjutnya pada Jum’at 22 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, diberitahukan Sutarto bahwa besok ada barang-barang milik Atiam (masih dalam proses pencarian) yang akan dimuat ke KLM Cahaya Mutiara 99. Untuk menambah penghasilannya, terdakwa menyetujui.

Sabtu 23 November 2024 bertolak dari pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan sampai di perairan Tanjung Sekodi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 21.20 WIB, ditangkap Patroli Polisi Perairan dan Udara Polda Riau. Ketika diperiksa terdakwa tidak bisa menunjukkan surat sertifikat kesehatan antar area dan ternyata terdakwa tidak memiliki.

Bahwa terdakwa sudah mengetahui barang-barang yang dibawa salah satunya merupakan produk tumbuhan berupa bawang putih, kacang tanah kacang hijau, beras, dan cabe kering. Sebelumnya, terdakwa sudah tiga kali membawa barang tumbuhan milik Atiam.

Terkait perkara itu, Ruspian alias Pian Bin Alm Rusli Hasan kemudian diproses hukum, dan kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut menjerat terdakwa dengan Pasal 86 huruf (a) jo Pasal 33 ayat (1) huruf a UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan dalam dakwaan kedua, Ruspian dijerat dengan Pasal 88 huruf (a) jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam persidangan baik jaksa penuntut dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut seakan sepakat menjerat terdakwa Ruspian dengan dakwaan kedua Pasal 88 huruf (a) jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hanya saja, jaksa penuntut menuntut terdakwa Ruspian 1 tahun 4 bulan perkara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. Namun, dalam putusan hakim berpendapat lain. Majelis hakim menvonis Ruspian 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Sementara itu, terhadap barang majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut. Dimana dalam putusannya majelis hakim menetapkan barang bukti berupa:

1 unit Kapal KLM Cahaya Mutiara 99, satu bundel dokumen KLM Cahaya Mutiara 99
9. 8 lembar surat persetujuan berlayar KLM Cahaya Mutiara 99 dan Manifest Muatan dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Ernawati melalui penuntut umum.

Sedangkan barang bukti berupa:

1. 120 sak kacang tanah
2. 400 sak beras Minang Jaya
3. 500 sak beras Nasi Padang
4. 70 sak kacang hijau
5. 100 sak cabe kering
6. 500 sak bawang putih Fresh Line (produck of China). Sudah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 2024.2.0804.o.T14.M.000001) tanggal 10 Desember 2024. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *