Ojenews.com Rohul Riau,- Pil jenis ekstasi warna pink didapatkan jajaran Polsek Ujungbatu-Polres Rokan Hulu saat penggeledahan terhadap tas Selempang warna hitam milik MT. Aparat Polsek Ujungbatu, menggeledah tas milik MT, saat beliau asyik minum di salah satu kedai di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu.
Dengan didapatkannya pil ekstasi Ditemukan Satu Butir Pil Ekstasi, MT Jadi Tersangka Kasus Narkobaapolres Rokan Hulu yang dimulai pukul 20:10 Wib tersebut, tanda juga dihadiri oleh Kapolsek Ujungbatu Kompol P.Purba SH dan Kasat Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendi Gusrianto SH MH.
Penangkapan MT yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan narkoba oleh seseorang.
Oleh tim Polsek Ujungbatu, dilakukan pendalaman informasi dan dilakukan penangkapan terhadap MT di warung di Kecamatan Ujungbatu.
Selain pil ekstasi, Personil Polsek Ujungbatu juga mengamankan 2 buah tas Selempang warna hitam dan uang kertas 2 ribu rupiah. Saat ini tersangka MT diamankan di Polsek Ujungbatu. Tersangka akan dikenakan undangan-undang narkotika





