Ojenews, Com Ketapang Kalbar,- Seorang anak laki-laki berusia enam tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacar ibunya di Kelurahan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan wajah, sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial R (27) telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.“Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, terduga pelaku berada sendirian bersama korban di rumahnya di Kelurahan Mulia Baru,” kata Dedy Bintang saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial D (35). Sementara itu, ibu korban diketahui berinisial Y. Keluarga korban tercatat sebagai warga Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara.Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula saat ibu korban mengantar anaknya ke rumah terduga pelaku. Setelah itu, ibu korban pergi ke pasar dan meninggalkan anaknya bersama pelaku.Diduga pada saat itulah penganiayaan terjadi. Polisi menyebutkan, motif sementara penganiayaan berkaitan dengan emosi pelaku yang merasa kesal karena korban sering mengalami sakit. Kondisi tersebut dinilai pelaku telah menguras biaya pengobatan yang rencananya disiapkan untuk kebutuhan pernikahan dengan ibu korban.
Pelaku mengakui melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, terutama di badan dan wajah,” jelas Dedy.Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit mencurigai penyebab luka yang dialami korban. Awalnya, ibu korban menyebut luka tersebut akibat terjatuh. Namun, tenaga medis menilai pola luka tidak sesuai dengan kecelakaan biasa karena ditemukan sejumlah memar di berbagai bagian tubuh.Pihak Rumah Sakit kemudian berkoordinasi Dengan komisi perlindungan anak Permpuan dan Anak Daerah (KPPAD) sebelum melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Ketapang pun langsung melakukan pengamanan.”Pada awal pemeriksaan, terdugaan pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Dedy menambahkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perka. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di mapolres ketapang.Terkait status orang tua korban, polisi menyebutkan bahwa ayah dan ibu korban masih tercatat sebagai pasangan suami istri secara adminisistratif. namun berdasarkan keterangan ibu korban, keduanya telah berpisah sekitar satu bulan terakhir karena ada nya talak.Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dirumah sakit. Kepolisian menegakan bahwa kasus ini ditangani secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur.





